Opini BPK dan makna tata kelola keuangan
Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Capaian ini merupakan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Pemkab Merauke, yang disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke, Rabu (12/8/2026).
"Capaian WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, saat memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 dan menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Realisasi pendapatan dan belanja
Bupati memaparkan rincian realisasi APBD 2025 yang menunjukkan tekanan pada pendapatan daerah namun tingkat kepatuhan penyusunan laporan tetap dijaga sehingga opini WTP terpelihara. Berdasarkan paparan resmi, angka-angka utama adalah sebagai berikut.
| Komponen | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (%) |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | 2,330.000.000.000 | 2,306.000.000.000 | 99,82% |
| - Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Rp254,380 miliar | ||
| - Transfer | Rp1,940 triliun | ||
| - Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Rp111,799 miliar | ||
| Belanja Daerah | Rp2,231.000.000.000 | 92,81% | |
| - Belanja Operasi | Rp1,646 triliun | ||
| - Belanja Modal | Rp304,672 miliar | ||
| - Belanja Transfer | Rp280,214 miliar | ||
| Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) | Rp147,148 miliar | ||
Faktor penurunan pendapatan dan tindak lanjut
Bupati Yoseph menyatakan realisasi pendapatan 2025 turun sebesar Rp112,764 miliar atau sekitar 4,66 persen dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini menurut pemaparannya dipengaruhi oleh perubahan kebijakan di tingkat nasional terkait mekanisme transfer ke daerah.
Meski pendapatan menurun, realisasi pendapatan tetap mencapai hampir total anggaran (99,82 persen). Namun, penyerapan belanja sebesar 92,81 persen menyebabkan terbukanya SILPA sebesar Rp147,148 miliar. Bupati menyebut pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dan akan terus memperkuat pengelolaan keuangan serta sistem pengendalian internal.
Respons legislatif dan implikasi anggaran
Ketua DPRK Merauke, Samuel Markus Mugujay, memberikan apresiasi atas pencapaian WTP ke-11 namun sekaligus mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lengah dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran. Pada rapat paripurna juga dibahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas fiskal di tingkat daerah.
- Signifikansi WTP: Memastikan laporan keuangan memenuhi standar pemerintahan dan pengendalian internal.
- Risiko fiskal: Penurunan pendapatan akibat perubahan transfer nasional dapat memengaruhi program pembangunan dan layanan publik.
- Kebijakan tindak lanjut: Pemkab berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK dan memperkuat sistem pengendalian internal untuk optimalisasi belanja.
Dengan raihan opini WTP yang berkelanjutan, Pemkab Merauke menunjukkan konsistensi dalam penyusunan laporan keuangan. Namun catatan terhadap penurunan pendapatan dan adanya SILPA menggarisbawahi perlunya perencanaan anggaran yang adaptif dan penguatan kapasitas penyerapan agar program prioritas daerah tidak terganggu pada tahun berjalan berikutnya.