KUPANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat proses sertifikasi tanah yang digunakan untuk rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di kantor Gubernur, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum atas status tanah yang dimanfaatkan oleh komunitas beragama. Menurutnya, keberadaan tempat ibadah tanpa dasar kepemilikan yang jelas berpotensi memicu perselisihan di kemudian hari, termasuk klaim dari ahli waris.
"Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,"
Data yang disampaikan pada pertemuan itu menunjukkan capaian sertifikasi rumah ibadah di NTT masih rendah. Dari total 7.018 bidang tanah yang terdaftar sebagai rumah ibadah, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah memiliki sertifikat. Artinya, masih terdapat ribuan bidang yang belum memperoleh kepastian hukum.
Risiko sosial dan hukum bila tidak tersertipikat
Nusron memperingatkan bahwa masalah status tanah bisa menjadi "bom waktu" apabila tidak ditangani sejak awal. Rumah ibadah yang sudah beroperasi bertahun-tahun tetap rentan terhadap perselisihan bila tidak didukung dokumen kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, ia mendorong penerbitan sertifikat dilakukan secara terpadu melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah BPN NTT.
Permintaan percepatan ini mencakup semua rumah ibadah tanpa membedakan agama, dengan alasan bahwa sertifikasi adalah langkah untuk menjaga ketentraman umat dan mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat.
Langkah yang diminta pemerintah pusat
Dalam pertemuan tersebut, Nusron mengajak para kepala daerah untuk aktif memprioritaskan sertifikasi tanah tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Ia mengarahkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Identifikasi dan pendataan seluruh bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah dan fasilitas pendidikan;
- Kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kantor Wilayah BPN NTT untuk pemetaan dan percepatan administrasi sertifikat;
- Pemberian prioritas penyelesaian administrasi pada tanah yang telah dimanfaatkan masyarakat selama bertahun-tahun.
Selain dorongan administratif, Nusron juga menekankan aspek pencegahan konflik sosial. Ia menilai penyelesaian status tanah merupakan bagian dari upaya menciptakan stabilitas dan rasa aman di lingkungan beragama.
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Total bidang tanah rumah ibadah (NTT) | 7.018 |
| Sudah bersertipikat | 3.003 (42%) |
| Belum bersertipikat | 4.015 (58%) |
Angka-angka ini menjadi dasar yang dipakai Nusron untuk mendesak percepatan. Ia mengingatkan bahwa tindakan proaktif perlu dilakukan agar persoalan administrasi tidak berubah menjadi konflik sosial yang melibatkan berbagai pihak.
Dampak lokal dan harapan masyarakat
Permintaan percepatan sertifikasi mendapat perhatian dari berbagai pihak di daerah. Bagi pengurus rumah ibadah dan tokoh masyarakat, kepastian hak atas tanah akan memperkuat keberlanjutan aktivitas keagamaan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Selain itu, sertifikat dapat meminimalkan potensi klaim sepihak dari pihak-pihak yang mengaku ahli waris.
Meski demikian, percepatan sertifikasi membutuhkan dukungan administrasi, sumber daya, dan koordinasi lintas sektor. Proses pemetaan batas, verifikasi dokumen, serta penyelesaian sengketa administrasi harus dijalankan secara teliti agar hasil sertifikasi benar-benar memberikan kepastian hukum.
Pesan Nusron kepada pemerintah daerah NTT jelas: segera tuntaskan administrasi tanah rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat dan mencegah sengketa di masa depan. Keberhasilan inisiatif ini tergantung pada komitmen daerah dan pelaksanaan teknis oleh kantor-kantor pertanahan setempat.
Saya akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan pelaksanaan program di tingkat kabupaten/kota di seluruh Nusa Tenggara Timur untuk melihat apakah target percepatan sertifikasi dapat tercapai.