Desakan Transparansi setelah Dugaan Aliran Limbah ke Sungai
Pekalongan — Dugaan aliran limbah dari aktivitas laundry jeans ke badan sungai di Kabupaten Pekalongan mendapat perhatian dari DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Organisasi tersebut meminta agar pengusaha membuka dokumen pengelolaan limbah secara terbuka untuk membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menilai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak serta merta menjadi bukti bahwa pengelolaan limbah telah sesuai aturan. Menurutnya, pemeriksaan harus meliputi dokumen lingkungan, kapasitas IPAL, titik outlet, dan hasil uji laboratorium.
"Jangan berlindung di balik IPAL. Kalau benar pengelolaan limbah sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumen lingkungan, kapasitas IPAL, titik outlet, serta hasil uji laboratorium,"
Hasil penelusuran LPK-RI sebagaimana disampaikan dalam pernyataan organisasi menunjukkan bahwa aktivitas laundry diduga menggunakan berbagai bahan kimia, antara lain Blue 2B, copper, hipo, posporit, meta sulfat, kaustik, PK, black, silicon, serta ditemukan kemasan Potassium Permanganate (KMnO4) 99,4% dengan berat 50 kilogram yang berlabel kelas 5.1. LPK-RI menilai seluruh bahan ini harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan uji laboratorium independen.
Rantai Pengelolaan Limbah yang Perlu Ditelusuri
LPK-RI menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada keberadaan IPAL. Pemeriksaan idealnya menelusuri seluruh rantai pengelolaan limbah, mulai dari pemasukan bahan kimia ke lokasi, proses laundry, hingga aliran keluar dari IPAL. Jika ada outlet yang mengarah ke sungai, LPK-RI meminta agar dasar hukumnya ditunjukkan.
- Verifikasi dokumen lingkungan dan izin pembuangan.
- Penentuan kapasitas dan kapasitas aktual IPAL terhadap beban limbah.
- Identifikasi titik outlet dan arah aliran pembuangan akhir.
- Uji kualitas air limbah oleh laboratorium independen.
Ketua Umum DPP LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak membuktikan kepatuhan, namun menekankan pentingnya transparansi. Kepala Divisi Hukum LPK-RI, Dr. Ramjahip Pahisagorya Fiver, S.H., M.H., mengingatkan bahwa izin usaha dan keberadaan IPAL tidak otomatis memberi hak membuang limbah ke sungai. Ia mengacu pada peraturan yang relevan yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permintaan Sidak dan Uji Independen
LPK-RI mendorong pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa dokumen lingkungan, kapasitas IPAL, serta hasil uji kualitas air limbah. Organisasi juga mengingatkan perlunya uji laboratorium independen yang dapat mengkonfirmasi adanya atau tidaknya pencemaran kandungan kimia berbahaya pada aliran sungai yang diduga menerima limbah.
Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terhadap potensi dampak lingkungan dan kesehatan yang muncul bila limbah dengan bahan kimia berbahaya benar mengalir ke badan sungai. Sungai di kawasan pesisir dan dataran rendah Kabupaten Pekalongan memiliki peran penting bagi mata pencaharian, irigasi, dan ekosistem lokal; karenanya, dugaan aliran limbah menjadi perhatian bersama.
Data Terkait yang Perlu Dikeluarkan
Untuk menjernihkan persoalan, LPK-RI meminta pengusaha maupun pihak berwenang menyediakan dokumen dan data sebagai berikut:
| Jenis Dokumen / Data | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen izin lingkungan | Memuat izin pembuangan dan syarat operasional IPAL |
| Spesifikasi kapasitas IPAL | Kesesuaian kapasitas terhadap volume limbah harian |
| Lokasi titik outlet | Peta atau koordinat aliran keluar IPAL |
| Hasil uji laboratorium | Uji kualitas air limbah dan parameter kimia |
Implikasi dan Tuntutan Transparansi
Jika dokumen dan hasil uji menunjukkan kepatuhan, pemilik usaha diharapkan dapat menunjukkannya sebagai wujud tanggung jawab dan meredam kekhawatiran publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah penegakan hukum dan perbaikan pengelolaan limbah perlu segera dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola laundry jeans terkait ketersediaan dokumen atau hasil uji laboratorium. Permintaan LPK-RI membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif menindaklanjuti temuan tersebut demi menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan warga Pekalongan.
— Koresponden Daerah, Jawa Tengah