Ilaga — Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, memaparkan secara rinci alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024–2025 bagi delapan kabupaten di provinsinya saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Jumat siang, 14 Agustus 2026.
Penurunan total pagu dan dinamika per kabupaten
Dalam pemaparan yang disertai penerjemahan ke bahasa lokal untuk memastikan pemahaman ratusan kepala kampung, Meki menjelaskan bahwa total pagu Dana Desa Papua Tengah menurun dari Rp1.105.072.447.000 pada 2024 menjadi Rp1.089.348.680.000 pada 2025, atau turun sebesar Rp15.723.767.000.
"Pada 2025, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibanding 2024. Ini merupakan dinamika biasa dalam sistem penganggaran negara,"
Gubernur Meki menegaskan bahwa perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian kebijakan penganggaran di tingkat pusat, yang kemudian lebih jauh terdampak setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rincian alokasi per kabupaten
Berikut rincian pagu Dana Desa yang dipaparkan untuk periode 2024 dan 2025:
| Kabupaten | 2024 (Rp) | 2025 (Rp) | Perubahan (Rp) |
|---|---|---|---|
| Nabire | 74.106.788.000 | 73.752.753.000 | -354.035.000 |
| Mimika | 129.775.059.000 | 130.178.674.000 | +403.615.000 |
| Puncak Jaya | 278.631.703.000 | 275.517.473.000 | -3.114.230.000 |
| Puncak | 192.241.003.000 | 185.746.586.000 | -6.494.417.000 |
| Intan Jaya | 95.547.855.000 | 97.661.785.000 | +2.113.930.000 |
| Paniai | 185.383.436.000 | 178.618.284.000 | -6.765.152.000 |
| Deiyai | 63.465.023.000 | 63.756.350.000 | +291.327.000 |
| Dogiyai | 85.921.588.000 | 84.116.775.000 | -1.804.813.000 |
| Total Papua Tengah | 1.105.072.447.000 | 1.089.348.680.000 | -15.723.767.000 |
Penjelasan dan implikasi kebijakan
Meki Nawipa menyatakan bahwa pagu Dana Desa 2024–2025 sebelumnya bersifat dinamis sesuai kebijakan penganggaran pusat. Menurut gubernur, mekanisme alokasi dapat berubah antartahun akibat faktor kebijakan fiskal pusat, kebutuhan penyesuaian basis data penerima, dan ketentuan teknis yang tercantum dalam peraturan menteri.
Ia juga menyoroti adanya indikasi penurunan lebih drastis pada 2026 setelah penerapan PMK Nomor 7 Tahun 2026, meskipun dalam rapat kali ini data konkret untuk 2026 tidak dipaparkan secara lengkap. Penurunan signifikan tersebut, menurut Meki, menjadi perhatian bersama karena berdampak pada kemampuan kepala kampung dan pemerintah kabupaten dalam merencanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Upaya komunikasi dan penerjemahan
Untuk memastikan pesan tersampaikan kepada peserta rapat yang mayoritas kepala kampung, materi dipresentasikan secara langsung dan diterjemahkan ke bahasa lokal. Wakil Gubernur Deinas Geley menerjemahkan ke bahasa Dani, sedangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak, Yakob Magai, menerjemahkan ke bahasa Damal.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah provinsi untuk menjembatani kesenjangan informasi teknis bagi pemangku kepentingan tingkat kampung, khususnya terkait perubahan aturan dan anggaran yang memengaruhi pelaksanaan kewenangan desa.
Konteks dan langkah selanjutnya
Dengan berlakunya PMK No. 7 Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan penyesuaian perencanaan anggaran desa dan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat kampung. Gubernur dan jajaran diharapkan meneruskan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten agar dampak penyesuaian anggaran dapat dikelola, termasuk menjelaskan prioritas penggunaan dana desa serta mekanisme pelaporan dan pengawasan untuk mencegah gangguan pelayanan publik.
- Pemerintah provinsi perlu memperjelas proyeksi alokasi 2026 agar kepala kampung dapat menyusun rencana kerja yang realistis.
- Sosialisasi teknis PMK dan penguatan kapasitas aparatur kampung menjadi kunci untuk menyesuaikan program prioritas.
- Pengawasan dan transparansi pelaksanaan Dana Desa akan menentukan efektivitas anggaran yang menyusut.
Rapat koordinasi di Ilaga memperlihatkan langkah awal provinsi dalam menyampaikan data anggaran secara terbuka. Namun, kebutuhan informasi lanjutan dan dialog intensif dengan pihak kabupaten dan kampung tetap krusial menghadapi perubahan kebijakan pusat yang berdampak pada fiskal lokal.