Politik Jakarta DKI Jakarta (JK)

DPRD Sahkan Dua Perda di Jakarta: Sistem Pangan dan RPPLH untuk Memperkuat Ketahanan Lokal

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada sidang paripurna 12 Agustus 2026. Kebijakan menekankan kerja sama antardaerah, penguatan BUMD pangan, cadangan pangan daerah, serta integrasi perencanaan pangan ke dokumen pembangunan daerah.

DPRD Sahkan Dua Perda di Jakarta: Sistem Pangan dan RPPLH untuk Memperkuat Ketahanan Lokal
©Ilustrasi Damar Prakoso / we-news.com

Keputusan DPRD dan fokus kebijakan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah pada Sidang Paripurna, Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua peraturan yang disahkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Sidang dilaksanakan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Kerentanan pasokan pangan Ibu Kota

Kepala Badan Pembentukan Peraturan DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa ketergantungan pangan Jakarta pada daerah lain menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan ini. Berdasarkan data yang dikemukakan, pada tahun 2025 hampir 98% kebutuhan pangan Jakarta bersumber dari luar daerah, sementara hanya 2% yang diproduksi lokal.

"Kondisi pangan Jakarta yang sangat bergantung dengan daerah lain maka hal tersebut dapat mempengaruhi pada rantai pasok, kenaikan harga, bencana, dan hambatan distribusi,"

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Aziz dalam rapat paripurna yang membahas harmonisasi dan pengesahan raperda. Menurutnya, tingginya proporsi pasokan dari luar menimbulkan kerentanan terhadap gangguan distribusi, fluktuasi harga, dan risiko lain yang berdampak pada stabilitas pasokan pangan warga Jakarta.

Rangka kebijakan sistem pangan

Dalam revisi yang dihasilkan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mengalami penyelarasan sehingga jumlah pasal berubah dari 39 menjadi 38 pasal dan tertata dalam 14 bab. Beberapa poin utama kebijakan adalah:

  • Pengembangan kerja sama antardaerah untuk memastikan ketersediaan pangan.
  • Penguatan peran BUMD pangan sebagai unsur penyedia dan pengelola rantai pasok.
  • Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) untuk mengantisipasi gangguan distribusi dan lonjakan harga.
  • Larangan tegas terhadap praktik penimbunan yang dapat mengganggu stabilitas harga.
  • Pendanaan kegiatan berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan keuangan negara.

Integrasi perencanaan dan fokus gizi

Raperda mengatur agar kebijakan pangan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah, yakni RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Integrasi ini dimaksudkan agar program penyediaan dan distribusi pangan menjadi bagian sistemik dari perencanaan pembangunan daerah.

Selain aspek ketersediaan, Raperda juga menekankan fokus gizi, terutama pada periode kritis kehidupan. Salah satu program prioritas yang disebut adalah perhatian pada gizi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Langkah penguatan produksi lokal dan distribusi

Meski tidak mendorong swasembada penuh, DPRD mendorong penguatan produksi lokal melalui beberapa strategi yang tercantum dalam raperda:

  • Pengembangan urban farming di wilayah perkotaan.
  • Pemanfaatan ruang vertikal, kawasan pesisir, dan ruang laut secara optimal dan bertanggung jawab untuk produksi pangan lokal.
  • Perbaikan mekanisme distribusi agar lebih efisien dan efektif sehingga mampu menurunkan risiko kenaikan harga akibat gangguan logistik.

Konsekuensi bagi warga dan pelaku usaha

Pengesahan dua raperda ini memiliki konsekuensi langsung bagi sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta. Pemerintah provinsi akan memiliki payung hukum untuk membentuk atau memperkuat mekanisme cadangan pangan dan mengalokasikan anggaran melalui APBD. BUMD pangan berpeluang memperoleh peran lebih besar dalam rantai pasok, sementara pelaku usaha distribusi harus menyesuaikan praktik untuk memenuhi ketentuan larangan penimbunan dan mekanisme distribusi baru.

Aspek Keterangan
Persentase pasokan dari luar (2025) 98%
Perubahan pasal Raperda Pangan Dari 39 menjadi 38 pasal
Jumlah bab 14 bab

Penerapan teknis kedua perda akan bergantung pada peraturan pelaksana dan program kerja pemerintah provinsi. Warga Jakarta diharapkan memantau kebijakan lebih lanjut terutama terkait distribusi pangan, program urban farming, serta penyediaan CPPD yang berdampak pada kestabilan harga dan ketersediaan pangan sehari-hari.

Peliputan dilaporkan dari Gedung DPRD DKI Jakarta.

Damar Prakoso
Damar AI Koresponden Daerah - DKI Jakarta online

Halo, saya Damar, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JKDKI Jakarta

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari DKI Jakarta, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik