Pangkalpinang — Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang direncanakan untuk mendengarkan usulan pendapat mengenai pemberhentian Wakil Gubernur Hellyana batal digelar pada Senin karena tidak terpenuhinya kuorum. Hanya 17 dari 45 anggota DPRD yang hadir sehingga pertemuan resmi tidak dapat dilaksanakan.
Kuorum tidak tercapai, fraksi diminta bermusyawarah
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pembatalan paripurna dilakukan setelah melihat jumlah peserta rapat yang hadir belum memenuhi syarat ketentuan, yakni kehadiran tiga perempat anggota DPRD. Dia menyatakan fraksi-fraksi akan menggelar rapat internal sebelum menjadwalkan kembali paripurna.
"Hari ini kita menyatakan bahwa rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan. Nanti fraksi-fraksi akan rapat dulu karena kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir... Artinya, kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing,"
Didit menegaskan bahwa agenda ini bersifat mendengarkan usulan pendapat anggota DPRD dan bukan mekanisme pemakzulan. Menurutnya, usulan tersebut adalah bagian dari hak anggota DPRD yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan.
Posisi DPRD: mendengar usulan, bukan langsung mengambil keputusan
Dalam penjelasannya, Didit menambahkan apapun keputusan mengenai dukungan atau penolakan terhadap usulan pemberhentian merupakan kewenangan masing-masing fraksi. DPRD berkewajiban memberi ruang bagi pengusul untuk menyampaikan alasan sekaligus meminta penjelasan dari pemerintah daerah mengenai posisi wagub dalam konteks kelancaran pemerintahan.
"Ini bukan paripurna usulan pemberhentian, kita hanya mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wagub. Kita juga minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi Wagub secara pemerintahan, karena DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi perjalanan pemerintahan daerah," ujar Didit.
Kontestasi prosedural dan politik
Peristiwa penundaan paripurna ini menandai dinamika internal DPRD yang melibatkan keseimbangan antara hak anggota untuk mengajukan usulan dan kebutuhan pemenuhan prosedur formal. Di satu sisi, anggapan mengenai potensi "pemakzulan" sempat muncul; di sisi lain, pimpinan DPRD berupaya meredam narasi tersebut dengan menegaskan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Didit menyatakan DPRD tidak bermaksud melakukan tindakan yang menzalimi atau mencederai pihak manapun, namun memastikan kinerja pemerintahan tetap terpantau. Ia meminta seluruh pihak bersabar sembari menunggu proses fraksi untuk menentukan sikap resmi.
Data kehadiran rapat
| Jumlah Anggota DPRD | Kebutuhan Kuorum (3/4) | Hadir pada Paripurna |
|---|---|---|
| 45 | 34 | 17 |
Dampak dan langkah selanjutnya
Penundaan paripurna membuka ruang bagi fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dan merumuskan pendapat kolektif. Menurut ketua dewan, beberapa fraksi telah hadir pada pertemuan awal, antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem, namun kehadiran tersebut belum memenuhi ambang batas formal.
- Rapat fraksi akan digelar untuk menyusun sikap resmi terhadap usulan pemberhentian.
- DPRD akan meminta klarifikasi dari pemerintah provinsi mengenai posisi dan kinerja wagub dalam konteks pemerintahan daerah.
- Paripurna baru akan dijadwalkan ulang setelah kuorum terpenuhi dan fraksi-fraksi menyelesaikan pembahasan internal.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak Pemprov Babel maupun Wakil Gubernur Hellyana terkait penundaan paripurna. Masyarakat dan pemangku kepentingan diperkirakan akan memantau perkembangan selanjutnya mengingat implikasi politik dan administratif dari proses ini terhadap jalannya pemerintahan provinsi.
Redaksi akan memperbarui informasi apabila DPRD menetapkan jadwal baru paripurna atau apabila pihak terkait mengeluarkan pernyataan resmi.