NA BIRE, Papua Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah melaksanakan kajian perundangan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) inisiatif DPR pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan yang digelar di Aula RRI Nabire bersifat hibrida, menggabungkan kehadiran fisik dan partisipasi melalui aplikasi Zoom Meet.
Partisipasi lintas sektor dalam kajian
Acara dihadiri oleh perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Pokja Adat, akademisi, unsur eksekutif, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemuda. Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan upaya DPR untuk melibatkan pemangku kepentingan lokal sejak tahap awal pembahasan aturan daerah khusus.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menjelaskan bahwa total rancangan daerah yang masuk kajian mencapai sembilan Raperdasus, dengan enam di antaranya merupakan inisiatif DPR dan tiga berasal dari eksekutif.
"Ada sembilan rancangan peraturan daerah khusus, di mana enam di antaranya merupakan inisiatif dari DPR Papua Tengah dan tiga lainnya dari pihak eksekutif,"
Ardi menambahkan bahwa fokus kajian hari ini adalah terhadap Raperdasus inisiatif legislatif, sedangkan kajian terhadap usulan pemerintah daerah dijadwalkan pada 19 dan 20 Agustus di kantor DPR.
Raperdasus yang dikaji dan ruang lingkupnya
Enam Raperdasus inisiatif DPR yang menjadi fokus kajian menyentuh berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan, terutama bagi kelompok masyarakat adat dan pekerja lokal. Judul-judul yang disebutkan meliputi:
- Raperdasus Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua (OAP);
- Raperdasus Papua Tengah tentang Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat;
- Raperdasus Papua Tengah tentang Peradilan Adat;
- Raperdasus Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Raperdasus hasil simplifikasi atau penggabungan dari beberapa Perda terdahulu yang memiliki konteks serupa (dua judul disebutkan sebagai bagian dari penyederhanaan aturan sebelumnya).
Rancangan tersebut menunjukkan prioritas legislatif DPR Papua Tengah pada pengaturan yang mengakui hak-hak adat, mekanisme kompensasi sumber daya alam, serta upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Agenda berikut dan mekanisme pembahasan
Menurut Ardi, kajian perundang-undangan ini merupakan langkah awal yang wajib sebelum Raperdasus dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih mendalam. Dengan memprioritaskan usulan legislatif terlebih dahulu, DPR berupaya menyelesaikan tumpukan inisiatif internal sebelum mengharmonisasikannya dengan usulan pemerintah daerah.
| Aspek | Rencana Tindak |
|---|---|
| Kajian Raperdasus inisiatif | Diselesaikan pada 12 Agustus 2026 (Aula RRI Nabire) |
| Kajian Raperdasus eksekutif | Dijadwalkan 19–20 Agustus 2026 di kantor DPR |
Hasil kajian ini akan menjadi dasar bagi DPR dalam memperbaiki redaksi, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menilai implikasi sosial, ekonomi, dan hukum untuk masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya.
Dampak bagi masyarakat dan kendala yang mungkin muncul
Raperdasus tentang kompensasi hasil hutan dan peradilan adat berpotensi menjadi payung hukum penting bagi masyarakat hukum adat yang selama ini mengelola sumber daya lokal secara tradisional. Namun, harmonisasi dengan peraturan nasional dan praktik industri ekstraktif menjadi tantangan yang perlu dibahas secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, Raperdasus terkait pembudidaya ikan dan nelayan OAP menyasar peningkatan perlindungan dan pemberdayaan kelompok marjinal yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan. Implementasi aturan tersebut membutuhkan sinergi antara regulasi, anggaran, dan program teknis dari dinas terkait.
Langkah selanjutnya
DPR Papua Tengah akan melanjutkan kajian untuk Raperdasus yang diajukan eksekutif pada pekan berikutnya. Proses berikutnya diperkirakan meliputi pembahasan internal Bapemperda, uji publik bila diperlukan, serta harmonisasi dengan peraturan provinsi dan undang-undang nasional.
Publik dan pemangku kepentingan diharapkan mengikuti perkembangan pembahasan tersebut agar Raperdasus yang dihasilkan mencerminkan aspirasi masyarakat dan ketentuan hukum yang jelas.