PADANG — Kesadaran kolektif terhadap ancaman bencana harus terus dipupuk, terutama di provinsi yang memiliki berbagai potensi risiko seperti Sumatera Barat. Hal ini menjadi fokus sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana yang digelar pada 8–9 Agustus 2026.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Ketua Komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, S.IP., M.Si., yang memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya membangun kesiapsiagaan sekaligus melakukan langkah-langkah mitigasi sebelum bencana datang.
Peran bersama untuk mengurangi risiko
Doni mengingatkan bahwa Sumatera Barat memiliki beragam potensi bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, serta fenomena yang dipengaruhi kondisi hidrometeorologi. Kondisi tersebut menuntut kesiapan kolektif untuk mengurangi dampak ketika bencana terjadi.
"Bencana tidak cukup hanya ditangani setelah terjadi. Kita harus mempersiapkan masyarakat sejak awal, mulai dari meningkatkan pengetahuan, memahami risiko, hingga melakukan mitigasi di lingkungan masing-masing,"
Menurut Doni, penanggulangan bencana tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Peran masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan unsur lainnya sangat penting dalam membangun sistem kesiapsiagaan yang tangguh.
Informasi praktis yang perlu dikuasai masyarakat
Dalam sosialisasi tersebut, Doni menekankan pentingnya membiasakan prosedur keselamatan. Warga diimbau mengetahui lokasi aman, jalur evakuasi, titik kumpul, serta tindakan yang harus dilakukan saat terjadi peristiwa darurat. Pengetahuan sederhana namun terorganisir itu akan menentukan peluang keselamatan saat bencana melanda.
- Kenali risiko di lingkungan masing-masing.
- Pelajari jalur evakuasi dan titik kumpul terdekat.
- Latih tindakan darurat secara berkala di tingkat RT/RW atau komunitas.
Langkah-langkah itu sejalan dengan tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum bagi penyusunan kebijakan dan program penanggulangan bencana di provinsi.
Dasar aturan dan cakupan penerapan
Perda tersebut disebut sebagai salah satu dasar memperkuat upaya penanggulangan bencana di daerah. Doni menekankan bahwa aturan itu perlu diketahui dan dipahami luas, tidak hanya oleh pemerintah dan lembaga terkait, tetapi juga oleh masyarakat umum agar implementasinya efektif.
| Aspek | Fokus |
|---|---|
| Regulasi | Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2023 |
| Tujuan | Penguatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana |
| Pelaku | Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas |
Meski sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan regulasi, acara tersebut juga dimanfaatkan untuk membangun dialog dengan peserta tentang praktik mitigasi yang dapat diterapkan di tingkat lokal, serta mendorong kolaborasi lintas sektor.
Dampak bagi masyarakat dan langkah ke depan
Bagi warga Sumatera Barat, sosialisasi seperti ini menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan bukan sekadar pengetahuan teknis, melainkan bagian dari budaya kolektif untuk saling melindungi. Upaya edukasi yang terencana diharapkan mampu meningkatkan kapabilitas komunitas, sehingga ketika bencana datang, respons lebih cepat dan terkoordinasi.
Penyebaran pemahaman Perda ke desa-desa dan wilayah rawan perlu diperkuat melalui pelatihan, simulasi evakuasi, dan penyusunan rencana kontinjensi lokal. Dengan langkah-langkah itu, tanggung jawab menanggulangi bencana menjadi milik bersama—bukan semata tugas pemerintah.
Di tengah alam yang agung dan dinamis, kearifan lokal masyarakat Minang dapat dijadikan pondasi untuk memperkuat jiwa gotong-royong ketika menghadapi tantangan alam. Sosialisasi Perda ini menjadi salah satu upaya mewujudkan kesiapsiagaan yang berkelanjutan di ranah Minangkabau.