Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh menanggapi pemberitaan mengenai potensi penerimaan dari parkir di kawasan depan Pasar Tanjung Bajure yang menyebut adanya selisih antara hasil uji petik dan setoran parkir serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dishub meminta agar perhitungan potensi dan kesimpulan mengenai kebocoran tidak didasarkan pada asumsi tunggal tanpa memperhitungkan jenis kendaraan, durasi parkir, dan mekanisme pemungutan yang berlaku.
Tarif berbeda sesuai jenis kendaraan
Dalam penjelasan resmi, Dishub merujuk pada Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berbeda-beda menurut jenis kendaraan. Rincian yang disampaikan Dishub adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor atau kendaraan roda dua/roda tiga: Rp1.000 per kali parkir;
- Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan kendaraan sejenis: Rp2.000 per kali parkir;
- Bus, truk, dan kendaraan besar lainnya: Rp3.000 per kali parkir.
Perhitungan potensi perlu data komposisi kendaraan
Pemberitaan sebelumnya menyebut rata-rata lebih dari 350 kendaraan parkir setiap hari di kawasan depan pasar, lalu menggunakan angka Rp2.000 sebagai tarif rata-rata untuk menghitung potensi penerimaan sekitar Rp700.000 per hari. Dishub menilai penggunaan satu tarif rata-rata tersebut tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan ada selisih setoran atau adanya kebocoran PAD.
"Menjadikan angka Rp2.000 sebagai tarif rata-rata terhadap seluruh 350 kendaraan, kemudian menyimpulkan terdapat potensi Rp700 ribu per hari, tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan adanya selisih penerimaan maupun dugaan kebocoran PAD,"
Menurut Dishub, estimasi yang lebih akurat harus mempertimbangkan beberapa variabel: komposisi jenis kendaraan yang masuk, jumlah kendaraan yang benar-benar dikenai retribusi, durasi atau pola parkir, serta mekanisme pemungutan yang diterapkan di lapangan.
Proses untuk menilai dugaan kebocoran
Dishub juga mengingatkan bahwa rendahnya realisasi penerimaan dibandingkan estimasi potensi tidak otomatis membuktikan adanya kebocoran atau penyimpangan. Untuk menyatakan adanya kebocoran diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa dokumen dan prosedur, antara lain:
- data penerimaan harian dan bulanan;
- sistem karcis atau bukti pemungutan yang digunakan;
- rekonsiliasi setoran ke kas daerah;
- hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
| Jenis Kendaraan | Tarif Retribusi |
|---|---|
| Roda dua / roda tiga | Rp1.000 |
| Sedan / minibus / pick-up | Rp2.000 |
| Bus / truk / kendaraan besar | Rp3.000 |
Dishub menegaskan perlunya data lapangan yang lebih rinci untuk melakukan estimasi realistis terhadap potensi penerimaan parkir di lokasi tersebut. Selain itu, mekanisme pemungutan di lokasi—apakah menggunakan karcis, petugas pemungut, atau sistem lain—juga menentukan keterlacakan dan akurasi setoran ke kas daerah.
Dampak bagi warga dan langkah berikutnya
Penjelasan Dishub relevan bagi sejumlah pihak: pedagang dan pengunjung Pasar Tanjung Bajure yang berinteraksi langsung dengan sistem parkir, petugas pemungut, dan aparat pengelola keuangan daerah. Klarifikasi ini menekankan bahwa evaluasi terhadap potensi PAD dari parkir harus didukung data yang akurat dan proses audit bila diperlukan.
Dishub mengimbau agar setiap pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait penyimpangan prosedur pemungutan parkir dapat melaporkan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara administrasi dan, bila perlu, melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Pernyataan resmi Dishub ini sekaligus mengingatkan bahwa publikasi estimasi tanpa mempertimbangkan variabel teknis berisiko menimbulkan salah tafsir. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta bekerja sama menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi publik.