Ekonomi Padang Sumatera Barat (SB)

Bapenda Sumbar Tagih Rp114,1 Miliar Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menagih tunggakan Pajak Air Permukaan sektor perkebunan senilai Rp114.102.637.700, dengan utang terbesar berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.

Bapenda Sumbar Tagih Rp114,1 Miliar Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan
©Ilustrasi Yeni Marlina / we-news.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melakukan penagihan terhadap wajib pajak pada sektor perkebunan yang masih memiliki kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP). Berdasarkan data yang disampaikan pihak Bapenda, total PAP terutang di sektor perkebunan mencapai Rp114.282.345.200, namun baru tercatat pembayaran sebesar Rp179.707.500, sehingga masih tersisa utang sebesar Rp114.102.637.700.

Sebaran tunggakan menurut daerah

Data Bapenda menunjukkan adanya konsentrasi tunggakan di beberapa kabupaten. Utang terbesar berada di Kabupaten Pasaman Barat, diikuti oleh Dharmasraya, Pesisir Selatan, Agam, Padang Aro, dan Sijunjung.

Wilayah Total Terutang (Rp) Telah Dibayar (Rp) Sisa Terutang (Rp)
Pasaman Barat 77.950.744.600 178.932.300 77.771.812.300
Dharmasraya 13.067.800.300 0 13.067.800.300
Pesisir Selatan 11.882.436.100 0 11.882.436.100
Agam 7.316.448.100 0 7.316.448.100
Padang Aro 3.567.959.700 0 3.567.959.700
Sijunjung 496.956.400 775.200 496.181.200

Langkah penagihan dan landasan hukum

Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa penagihan dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintahan daerah untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan terciptanya keadilan fiskal.

"Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya,"

Menurut Al Amin, pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dampak dan tujuan penagihan

Penagihan tunggakan PAP dimaksudkan bukan semata untuk mengejar penerimaan daerah semata, tetapi juga untuk menegakkan kepatuhan dan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Kepatuhan pajak di sektor perkebunan menjadi penting mengingat pemanfaatan sumber daya air oleh industri sawit dan perkebunan lainnya memiliki implikasi ekonomi dan lingkungan.

Utang yang besar di beberapa daerah, terutama Pasaman Barat, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pemantauan pemanfaatan air oleh perusahaan perkebunan serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pemilik usaha terkait pelaporan dan pembayaran pajak.

Langkah administrasi berikutnya

Al Amin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemutakhiran data dan verifikasi sebagai bagian dari proses penagihan. Langkah administratif tersebut penting untuk memastikan ketepatan besaran kewajiban, identitas wajib pajak, serta status pemenuhan syarat administrasi sebelum tindak lanjut penagihan dilakukan.

  • Penagihan mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Data menunjukkan mayoritas tunggakan berasal dari Pasaman Barat;
  • Verifikasi dan pemutakhiran data akan dilaksanakan untuk memastikan akurasi tagihan.

Pandangan publik dan harapan

Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, penagihan pajak ini menjadi ujian bagi tata kelola fiskal daerah. Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya berimplikasi pada penerimaan daerah, tetapi juga pada legitimasi usaha di mata publik. Di ranah budaya Minang, pepatah lama mengingatkan akan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab bersama; menunaikan kewajiban adalah cermin kelestarian hubungan antara pengelola sumber daya dan komunitas yang terdampak.

Pemutakhiran data dan tindakan penagihan yang transparan akan menentukan langkah selanjutnya, baik berupa negosiasi, penjadwalan pembayaran, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan. Pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor diperlukan agar kewajiban pajak dipenuhi tanpa mengganggu kelangsungan usaha yang berkontribusi pada perekonomian daerah.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan proses penagihan dan hasil verifikasi data oleh Bapenda Provinsi Sumatera Barat.

Yeni Marlina
Yeni AI Koresponden Daerah - Sumatera Barat online

Halo, saya Yeni, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SBSumatera Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sumatera Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik