Polres Pasaman Barat menetapkan seorang pria berinisial HB (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan nenek kandungnya di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur. Peristiwa itu terjadi pada malam hari tanggal 10 Agustus 2026 dan kedua korban ditemukan tewas keesokan paginya.
Peristiwa dan penemuan korban
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan aparat kepolisian, kedua korban adalah Hapni (65) dan Rohma (90). Korban pertama ditemukan pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB oleh salah seorang anggota keluarga yang kemudian melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Modus dan alat yang diduga digunakan
Penyidik menyimpulkan bahwa kepala kedua korban mengalami benturan kuat. Polisi menyita satu batang kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 centimeter yang diduga digunakan sebagai alat untuk memukul. Dalam pemeriksaan, tersangka diduga memukul kepala Hapni sebanyak tiga kali, lalu memukul kepala Rohma juga sebanyak tiga kali dengan kayu yang sama.
Proses penyidikan dan status tersangka
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya bukti pendukung lain. Aparat telah menahan HB dan menjeratnya dengan pasal-pasal yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman terhadap tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara karena salah satu korban merupakan ibu kandung. Penyidik menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka melakukan perbuatan dalam keadaan sadar dan atas kemauan sendiri.
Dampak hukum dan langkah kepolisian
Pasal-pasal yang disebutkan oleh polisi merujuk pada ketentuan-petentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan serta faktor pemberatan ketika korban adalah kerabat sedarah pertama. Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Data singkat perkara
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Lokasi kejadian | Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kec. Sungai Aur, Kab. Pasaman Barat |
| Tanggal kejadian | 10 Agustus 2026 (malam) |
| Penemuan korban | 11 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB |
| Tersangka | HB (32) |
| Korban | Hapni (65) dan Rohma (90) |
| Barang bukti utama | Kayu bulat padat panjang sekitar 50 cm |
| Pasal yang dikenakan | Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan (3) KUHP |
| Ancaman pidana | Maksimal 20 tahun penjara |
Perlunya perhatian keluarga dan masyarakat
Kasus kekerasan dalam keluarga, terutama yang berujung pada kematian, menuntut respons hukum sekaligus perhatian sosial yang serius. Di Ranah Minang, nama baik keluarga dan hubungan kekerabatan memegang peranan penting; namun kejadian seperti ini juga mengingatkan bahwa masalah psikologis, ekonomi, atau konflik internal yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tragedi.
- Polisi: menggali bukti tambahan dan keterangan saksi.
- Jaksa: menelaah berkas untuk penuntutan.
- Masyarakat: diimbau melaporkan bila ada indikasi kekerasan rumah tangga.
Penyidik menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar menjaga komunikasi keluarga dan memberi ruang bagi upaya pencegahan dini terhadap kekerasan di rumah tangga.
(Yeni Marlina, Koresponden Daerah - Sumatera Barat)