Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasi 62 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Tangerang. Penghentian operasional diberlakukan sejak Senin, 7 September 2026 setelah ditemukan bahwa pengelola belum memiliki atau belum mengurus dokumen Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS).
Skala penghentian dan dasar administrasi
Dari total 378 SPPG yang tercatat di Kabupaten Tangerang, 62 di antaranya diberi sanksi penghentian sementara karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan BGN. Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani, menyatakan bahwa penutupan bersifat sementara dan akan dicabut apabila pengelola dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah dan terverifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
"Kalau dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah tentunya akan kembali diperbolehkan operasi atau pencabutan sanksi,"
Hijru juga menegaskan bahwa ada batas waktu yang diberikan kepada pengelola untuk melengkapi dokumen. Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan persyaratan belum terpenuhi, BGN akan menerapkan penutupan secara permanen.
Batas waktu dan konsekuensi
Menurut penjelasan BGN, batas waktu yang diberikan mengikuti instruksi pusat, yakni 20 hari kalender kerja sejak penutupan sementara. Jika pengelola SPPG tidak dapat menunjukkan SLHS yang sah dalam rentang waktu tersebut, pengelolaan dapur MBG akan ditutup secara permanen.
- Jumlah SPPG di Kabupaten Tangerang: 378
- SPPG ditutup sementara: 62
- Tanggal efektif penghentian sementara: 7 September 2026
- Batas waktu pemenuhan SLHS: 20 hari kerja
| Aspek | Data |
|---|---|
| Total SPPG Kabupaten Tangerang | 378 |
| SPPG ditutup sementara | 62 |
| Tanggal mulai penghentian | 7 September 2026 |
| Batas waktu pemenuhan SLHS | 20 hari kalender kerja |
Dorongan agar pengelola segera mengurus SLHS
BGN mengimbau agar pemilik maupun pengelola SPPG segera mengurus penerbitan SLHS pada Dinas Kesehatan setempat. Imbauan itu dimaksudkan agar layanan MBG dapat kembali berjalan sehingga program pemenuhan gizi bagi penerima manfaat tidak terganggu lama.
Pihak BGN menegaskan bahwa pembukaan kembali operasional hanya dapat dilakukan bila bukti kepengurusan SLHS sudah jelas dan terverifikasi. Ketentuan tersebut sejalan dengan upaya pengawasan mutu layanan gizi agar makanan yang disajikan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait mekanisme percepatan penerbitan SLHS ataupun data lebih rinci soal daerah atau sekolah yang terdampak penutupan 62 dapur MBG tersebut. Pengelola yang terdampak juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan ditempuh untuk memenuhi persyaratan.
Penutupan ratusan hingga puluhan dapur yang memasok layanan gizi gratis berpotensi menimbulkan gangguan sementara bagi distribusi makanan bagi siswa dan penerima manfaat lain. Oleh karena itu, koordinasi cepat antarinstansi terkait menjadi kunci agar mekanisme perizinan berjalan efektif dan layanan MBG kembali normal tanpa mengabaikan aspek keselamatan pangan.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan proses pengurusan SLHS dan dampaknya terhadap kelanjutan program MBG di Kabupaten Tangerang.