Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) mendorong transformasi pengelolaan fasilitas olahraga menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan harapan aset-aset tersebut dapat menghasilkan pendapatan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Potensi ekonomi dari 146 objek aset
Langkah tersebut ditempuh dengan menginventarisasi dan mengoptimalkan 146 objek aset olahraga yang dinilai memiliki potensi bisnis, mulai dari stadion hingga fasilitas penginapan pendukung. Aset-aset yang disebutkan meliputi Stadion Utama Sumatera Utara, Stadion Madya Atletik, Sport Centre Sumut, gedung olahraga (GOR), lapangan futsal, kolam renang, dan fasilitas lain yang selama ini masih bergantung pada APBD untuk biaya operasional dan pemeliharaan.
Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Daulay—yang akrab disapa Ipung—menyatakan pembentukan BLUD menjadi jalan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi ekonomi tersebut secara legal dan berkelanjutan. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyelesaikan aturan turunan berupa tujuh Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum bagi BLUD Dispora Sumut.
“Pendapatan yang kita peroleh nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan aset-aset kita, jadi venue-venue yang kita miliki lebih mandiri, tidak bergantung pada APBD lagi, kalau surplus, kita salurkan untuk jadi PAD,”
Langkah penyusunan regulasi dan target pelaksanaan
Dispora Sumut menyampaikan bahwa tanpa payung hukum yang memadai, pengelolaan aset belum bisa berjalan optimal, termasuk dalam menjalin kerja sama komersial dengan penyelenggara event. Dengan selesai dan diberlakukannya Pergub-Pergub tersebut, pihak provinsi berharap bisa mengeksekusi berbagai model bisnis yang telah direncanakan, seperti hak siar, pengelolaan parkir, layanan penginapan, dan kemitraan acara olahraga.
- Jumlah aset yang diinventarisasi: 146 objek
- Peraturan yang disiapkan: 7 Peraturan Gubernur terkait BLUD Dispora Sumut
- Aset yang sudah berpendapatan legal: 5 objek memperoleh retribusi
- Target peluncuran: Regulasi diharapkan selesai tahun ini dan peluncuran BLUD pada tahun berikutnya
Konsekuensi fiskal dan pengelolaan fasilitas
Jika rencana BLUD direalisasikan, konsekuensi fiskal yang diharapkan adalah berkurangnya beban APBD untuk pemeliharaan dan operasional venue, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila pengelolaan menghasilkan surplus. Namun, pelaksanaan BLUD juga menuntut tata kelola yang baik, transparansi, dan kapasitas manajerial untuk mengoperasikan aset dengan pendekatan komersial tanpa mengabaikan fungsi layanan publik dan akses masyarakat.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Objek yang diinventarisasi | 146 objek |
| Peraturan yang disiapkan | 7 Pergub |
| Objek dengan pendapatan legal saat ini | 5 objek |
Dispora Sumut menyampaikan harapan agar dengan payung hukum BLUD, mereka dapat langsung mengeksekusi skema bisnis yang telah dirancang, termasuk kerja sama event, hak siar, dan layanan penunjang yang dapat menambah nilai ekonomi venue-venue olahraga. Skenario ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan fasilitas tetapi juga membuka peluang pendapatan baru bagi pemerintah provinsi.
Realitas di lapangan menunjukkan beberapa tantangan yang perlu diatasi agar BLUD efektif: penyusunan aturan yang komprehensif, penetapan model bisnis yang realistis, serta peningkatan kapasitas pengelola untuk menjalankan fungsi komersial tanpa mengesampingkan pelayanan publik. Proses legislasi yang sedang berjalan menjadi langkah kunci sebelum implementasi pada tahun depan, sesuai rencana Dispora Sumut.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada penyelesaian Pergub dan kesiapan teknis operasional yang memungkinkan transformasi ini berfungsi sebagai solusi jangka panjang bagi pengelolaan aset olahraga di Sumatera Utara.