Aksi damai untuk mendukung penegakan hukum
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, ratusan warga Desa Simbang Kulon dan sejumlah desa di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Pengadilan Negeri Pekalongan untuk mengawal jalannya sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan yang diajukan tersangka AHF melalui kuasa hukumnya Arif NS SH dan kolega.
Kedatangan massa berlangsung dalam suasana tertib. Warga mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk serta poster yang berisi tuntutan agar praperadilan ditolak, penegakan hukum ditegakkan, serta perlindungan bagi korban dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon.
Asal peserta aksi dan tuntutan utama
Menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, warga yang hadir berasal dari beberapa desa di Kecamatan Buaran. Desa-desa tersebut antara lain:
- Simbang Kulon
- Simbang Wetan
- Kertijayan
- Wonoyoso
Dalam poster dan spanduk yang dibentangkan terlihat tulisan seperti "tolak praperadilan", "tegakkan keadilan", "lindungi korban", dan "hukum pelaku". Koordinator aksi, M. Haikal, menegaskan bahwa inisiatif pengawalan sidang berasal dari warga yang menaruh perhatian terhadap kasus yang terjadi di Desa Simbang Kulon.
"Kedatangan kami dalam rangka mengawal sidang praperadilan. Kami punya inisiatif mengawal jalannya persidangan dan mendukung penuh pihak kepolisian yang sudah bekerja secara profesional,"
Haikal menambahkan bahwa tuntutan utama warga adalah menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Namun kelompok aksi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kasus yang menjadi perhatian warga
Perkara yang menjadi sebab aksi tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial AHF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Status tersangka tersebut mengarah pada proses hukum yang saat ini memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Respons terhadap proses peradilan dan aparat
Warga yang hadir menegaskan dukungannya kepada kepolisian yang menangani perkara. Mereka menyatakan percaya bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam pengusutan kasus ini, sehingga menolak upaya hukum yang dinilai dapat menghambat penegakan hukum substansial.
Koordinator aksi menegaskan bahwa aksi ini murni inisiatif warga dan bukan bagian dari kepentingan politik atau kelompok tertentu. Pernyataan serupa disampaikan untuk menegaskan komitmen warga terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum.
Data ringkas peserta aksi
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal | Rabu, 26 Agustus 2026 |
| Lokasi aksi | Pengadilan Negeri Pekalongan |
| Asal peserta | Simbang Kulon, Simbang Wetan, Kertijayan, Wonoyoso |
| Pihak terkait | Tersangka AHF; kuasa hukum Arif NS SH dkk; pihak kepolisian |
Implikasi lokal
Aksi pengawalan sidang ini memperlihatkan keprihatinan masyarakat setempat terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka. Kehadiran massa di kantor pengadilan menunjukkan ekspektasi publik agar proses hukum berjalan adil dan transparan serta perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
Selain itu, aksi tersebut dapat memengaruhi dinamika sosial di Desa Simbang Kulon dan desa sekitar, mengingat besarnya perhatian warga. Proses praperadilan dan persidangan selanjutnya akan diawasi oleh masyarakat yang menaruh perhatian pada kepastian hukum dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Pekalongan masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan. Masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban dan menghormati mekanisme peradilan yang berlaku sebagai upaya bersama dalam menegakkan keadilan.