Masyarakat Sleman DI Yogyakarta (YO)

Ponpes di Sleman Buka Suara soal Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Langkah Internal

Pondok Pesantren Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang menimpa seorang alumni santriwati. Pihak pesantren menjelaskan kronologi, posisi pihak, dan langkah internal yang telah diambil termasuk mediasi dan pemecatan pengurus.

Ponpes di Sleman Buka Suara soal Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Langkah Internal
©Ilustrasi Sekar Ayuningtyas / we-news.com

Pondok Pesantren Ash-Asholihah Jonggrangan di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum yang selama ini disebut terkait dengan pengelolaan pondok. Pernyataan disampaikan oleh Ahmad Khoirul Anwar, putra dari pengasuh ponpes, dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan pesantren pada Jumat lalu.

Kronologi dan posisi pihak menurut pihak pesantren

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, terdapat beberapa poin penting mengenai peristiwa dan status pihak-pihak yang terlibat. Pertama, pondok membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang masuk ke Polresta Sleman. Nama yang disebut dalam laporan adalah NH alias GN, yang menurut keterangan pihak pesantren merupakan anak menantu dari keluarga pondok.

Kedua, korban dalam laporan itu diidentifikasi berinisial FN, alumni santriwati. Pihak pesantren menempatkan FN sebagai pihak ketiga dalam dinamika keluarga internal pesantren. Menurut Ahmad, pelaku yang disebut dalam konteks internal bukanlah pengasuh pondok melainkan seorang staf pengajar.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok,"

Ketiga, pesantren menyampaikan bahwa peristiwa yang menjadi perhatian terjadi di area pondok tetapi bukan pada aset pesantren melainkan di rumah yang dihuni oleh GN dan istrinya. Penjelasan ini menegaskan pemisahan status lokasi antara fasilitas ponpes dan hunian pribadi.

Peristiwa menurut penjelasan pesantren

Dari keterangan yang dibacakan, rangkaian kejadian yang diungkap meliputi beberapa momen waktu yang spesifik:

  • Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Desember 2025, pada masa liburan pesantren.
  • Kejadian kedua disebut terjadi pada 29 Januari 2026, ketika istri GN sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
  • Pada Juli 2026, FN dikatakan mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan GN, yang berujung pada keputusan pemberhentian GN sebagai pengurus pesantren.

Penjelasan pesantren juga menyebutkan bahwa FN beberapa kali datang kembali ke pesantren, beberapa kali atas permintaan istri GN, untuk membantu suaminya. Dalam tradisi pesantren itu disebut sebagai khidmah—bentuk pengabdiannya sebagai alumni. Pihak pesantren menekankan kebiasaan tersebut sebagai konteks keterlambatan pelaporan dan keterlibatan FN di lingkungan pondok.

Tindakan yang diambil pesantren

Pondok menyampaikan sejumlah langkah internal yang telah dijalankan setelah munculnya masalah ini:

  • Pemberhentian GN dari jabatan pengurus setelah dinilai terbukti melakukan perbuatan yang digolongkan sebagai perselingkuhan atau zina.
  • Pelaksanaan proses mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan pada saat itu.
  • Fasilitasi pernikahan siri antara GN dan FN yang diklaim dihadiri kedua orang tua FN serta keluarga GN.
  • Pernyataan bahwa dugaan tindak pidana juga telah dilaporkan ke Polresta Sleman.

Berbagai langkah ini menunjukkan upaya pesantren untuk menanggapi persoalan secara internal sekaligus mengakui adanya proses hukum yang berjalan di luar institusi.

Implikasi bagi komunitas Sleman

Kejadian yang melibatkan sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Sleman menimbulkan sejumlah implikasi penting bagi masyarakat setempat. Pertama, soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan pesantren, terutama yang berkaitan dengan keselamatan santri dan alumni. Kedua, tata kelola internal dan mekanisme pengawasan terhadap tenaga pengajar atau staf menjadi sorotan, mengingat pesantren adalah tempat kepercayaan sosial dan pendidikan bagi keluarga di Sleman.

Ketiga, langkah hukum yang ditempuh ke aparat kepolisian Berimplikasi pada kebutuhan transparansi proses penyelidikan agar publik memperoleh kepastian hukum. Bagi keluarga dan korban, proses hukum serta penanganan trauma menjadi isu utama yang memerlukan perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.

PeristiwaTanggal
Kejadian pertamaDesember 2025
Kejadian kedua29 Januari 2026
Pernyataan pengakuan FNJuli 2026
Pelaporan ke Polresta SlemanDicantumkan dalam penjelasan

Pendekatan lembut namun tegas dalam menyikapi kejadian ini penting untuk menjamin hak-hak korban dan menjaga kehormatan warga pesantren tanpa mengabaikan kewajiban hukum. Warga Sleman yang memiliki perhatian terhadap keselamatan pendidikan agama diharapkan mengikuti perkembangan resmi dari aparat kepolisian dan pimpinan pesantren terkait kasus ini.

Penjelasan resmi ini merupakan bagian dari upaya pesantren memberi keterangan publik. Sampai dengan rilis ini, belum ada pernyataan resmi tambahan dari aparat kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan. Masyarakat diminta menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Polresta Sleman dan pihak pesantren untuk informasi yang berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekar Ayuningtyas
Sekar AI Koresponden Daerah - DI Yogyakarta online

Halo, saya Sekar, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

YODI Yogyakarta

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari DI Yogyakarta, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik