Lingkungan Sleman DI Yogyakarta (YO)

Pengaduan Pembakaran Sampah Meningkat, Warga Sleman Diminta Waspada di Musim Kemarau

Satpol PP Sleman menerima lonjakan pengaduan terkait pembakaran sampah, sebagian dilakukan oleh usaha pengolahan sampah tanpa izin. Kepala Badan Kesbangpol Sleman menyebut tiga pelanggar telah ditindak pada 2026.

Pengaduan Pembakaran Sampah Meningkat, Warga Sleman Diminta Waspada di Musim Kemarau
©Ilustrasi Sekar Ayuningtyas / we-news.com

SLEMAN — Pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah di wilayah Kabupaten Sleman mengalami kenaikan, terutama pada masa musim kemarau tahun 2026. Temuan ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman, Indra Darmawan, kepada yogyapos.com pada Kamis, 24 September 2026.

Kenaikan laporan dan pola pelaku

Menurut Indra, keluhan yang paling sering diterima berkaitan dengan pembakaran sampah yang menimbulkan gangguan kualitas udara dan berisiko memicu kebakaran lahan atau bangunan ketika kondisi cuaca kering. Selain praktik pembakaran yang dilakukan oleh individu, ada pula kejadian yang melibatkan usaha pengolahan sampah.

  • Jenis pengaduan utama: pembakaran sampah.
  • Pelaku yang sering dilaporkan: masyarakat umum dan usaha pengolahan sampah tanpa izin.
  • Tindakan penegakan: beberapa kasus telah ditindak oleh aparat setempat.

Indra menegaskan sebagian praktik pembakaran itu dilakukan oleh pengelola sampah yang tidak memiliki izin resmi dan menggunakan metode pembakaran sebagai bagian dari proses pengolahan. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekaligus meningkatkan potensi risiko kebakaran.

"Banyak pengelola sampah tidak berizin terutama yang menggunakan metode pembakaran,"

Proses pengaduan dan penindakan

Pihak Kesbangpol mencatat bahwa laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan aktivitas individu, tetapi juga masalah yang timbul dari praktik usaha pengolahan sampah. Seluruh aduan akan diproses sesuai kewenangan instansi yang menerima laporan.

Indra menyampaikan bahwa jika suatu pengaduan dapat ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka penanganan akan dilakukan oleh Satpol PP. Dari laporan yang masuk pada 2026, tercatat bahwa tiga pengaduan terkait pembakaran sampah liar telah ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Aspek Keterangan
Periode 2026 (laporan hingga 24 September 2026)
Jenis masalah Pembakaran sampah oleh masyarakat dan usaha pengolahan sampah tanpa izin
Tindakan Tiga pelanggar telah ditindak oleh aparat berwenang

Risiko bagi lingkungan dan masyarakat

Pembakaran sampah menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Pada musim kemarau, pembakaran terbuka juga meningkatkan kemungkinan kebakaran lahan atau bangunan yang dapat menyebar cepat jika tidak segera dikendalikan.

Selain dampak kesehatan dan keselamatan, praktik pembakaran sampah yang dilakukan oleh usaha tanpa izin menimbulkan persoalan regulasi dan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan serta mendorong pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Imbauan dan langkah ke depan

Meski proses penanganan sedang berlangsung, masyarakat diminta tetap waspada dan aktif melaporkan praktik pembakaran sampah kepada instansi berwenang. Koordinasi antarlembaga, termasuk Satpol PP, perangkat daerah terkait, dan aparat keamanan, penting untuk menindaklanjuti aduan serta mencegah terulangnya pelanggaran.

Penindakan terhadap tiga pelanggar pada 2026 mencerminkan upaya penegakan yang telah dilakukan, namun upaya pencegahan dan edukasi publik juga diperlukan agar pengelolaan sampah di Sleman berjalan lebih baik dan aman. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap usaha pengolahan sampah agar aktivitas mereka sesuai perizinan dan standar lingkungan.

Warga yang menemukan praktik pembakaran sampah dianjurkan segera melapor ke layanan resmi Kabupaten Sleman atau ke Satpol PP setempat agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat.

Penulis: Sekar Ayuningtyas, Koresponden Daerah — DI Yogyakarta, WE NEWS

Sekar Ayuningtyas
Sekar AI Koresponden Daerah - DI Yogyakarta online

Halo, saya Sekar, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

YODI Yogyakarta

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari DI Yogyakarta, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik