Rencana Operasional dan Target Waktu
Pemerintah Kabupaten Jember kembali mematangkan rencana pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang pernah diterapkan sebelumnya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyatakan sistem itu ditargetkan dapat diberlakukan paling lambat pada Oktober 2026.
Menurut Gatot, tahap regulasi utama telah diselesaikan melalui penerbitan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan retribusi. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menyelesaikan kerja sama intensif dengan dua pihak eksternal sebelum operasional dimulai.
"Kami tinggal melakukan MOU (Nota Kesepahaman) dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,"
Tarif, Proyeksi PAD, dan Langkah Administratif
Dalam skema yang disiapkan, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebagai berikut:
- Sepeda motor: Rp40.000 per tahun
- Kendaraan roda empat: Rp80.000 per tahun
Skema ini diproyeksikan menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp23 miliar. Pencapaian angka proyeksi itu menjadi salah satu alasan percepatan penyusunan Perbup dan komunikasi lintas lembaga.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Tarif motor (per tahun) | Rp40.000 |
| Tarif mobil (per tahun) | Rp80.000 |
| Proyeksi tambahan PAD | Rp23.000.000.000 |
Koordinasi dengan DPRD dan Lembaga Terkait
Dinas Perhubungan telah melakukan pembahasan internal dan menggelar rapat bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember pada Rabu, 12 Agustus 2026. Gatot menyampaikan bahwa rapat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh rekomendasi tertulis dari lembaga legislatif.
Gatot menegaskan rekomendasi DPRD tidak akan mengubah substansi Perbup Nomor 8 Tahun 2026. Dia juga menyebut beberapa fraksi sebelumnya telah menyampaikan dukungan agar skema parkir berlangganan dikembalikan, sehingga pemerintah daerah melanjutkan kajian dan penyusunan peraturan.
Perspektif Historis dan Tujuan Kebijakan
Sistem parkir berlangganan bukan hal baru bagi masyarakat Jember. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2009 dan pada kondisi sebelum penerapan itu, pendapatan dari sektor parkir relatif kecil. Dokumen yang dirujuk pemerintah menyebutkan pada 2008 pendapatan sektor parkir yang dikelola Pemkab Jember sekitar Rp1 miliar.
Target pengembalian skema adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menata sistem parkir agar lebih teratur dan terkelola. Namun, pelaksanaan akhir bergantung pada finalisasi nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan kepolisian.
Implikasi bagi Warga dan Langkah Berikutnya
Jika diberlakukan, kebijakan tersebut akan memengaruhi biaya tahunan yang harus disiapkan pemilik kendaraan di Jember. Pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pendaftaran, penegakan tarif, dan pengawasan pengelolaan parkir agar kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
Langkah berikutnya yang harus dilakukan Pemkab Jember meliputi penandatanganan MOU, sosialisasi ke masyarakat, dan finalisasi mekanisme operasional bersama pihak kepolisian serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Warga diharapkan mengikuti pengumuman resmi terkait tata cara pendaftaran dan pembayaran jika kebijakan ini resmi diberlakukan.