Jurnalis senior Bambang Harymurti mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak menjadi instrumen yang dipergunakan untuk membungkam lawan politik atau menekan kebebasan sipil. Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan pembahasan RUU yang pelik karena memberi kewenangan besar dalam penyitaan dan perampasan aset.
Seruan untuk transparansi dan pembatasan
Bambang menekankan pentingnya transparansi dan adanya batasan hukum yang jelas agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan. Ia memperingatkan bahwa kewenangan semacam itu memiliki daya tekan sangat besar, sehingga celah politisasi harus ditutup melalui aturan yang tegas dan tertulis.
"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,"
Dalam pernyataannya, Bambang merinci lima bentuk penggunaan kewenangan perampasan yang harus dilarang secara tegas dalam RUU tersebut, antara lain: membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, menghukum aktivitas politik yang sah, serta menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum objektif.
Potensi implikasi politik dan hukum
Peringatan dari seorang jurnalis senior ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai keseimbangan antara pemberantasan kejahatan atau korupsi dan penjagaan hak asasi serta prinsip rule of law. Ketika kewenangan negara diperluas untuk merampas aset, mekanisme kontrol dan prosedur hukum yang jelas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan oleh pejabat yang sedang memegang kekuasaan.
Dalam konteks pembahasan undang-undang, perhatian terhadap aturan prosedural seperti standar pembuktian, akses hukum bagi tersangka atau pihak yang asetnya ditargetkan, serta pengawasan yudisial dan legislasi menjadi aspek krusial. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan perampasan aset berdasar bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Butir-butir yang perlu diatur secara tegas
Berdasarkan pernyataan Bambang, beberapa aspek yang sebaiknya diatur secara rinci dalam RUU antara lain:
- Definisi dan kriteria objektif untuk menentukan target perampasan aset;
- Standar pembuktian dan prosedur peradilan yang melindungi hak terdakwa;
- Mekanisme pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan;
- Jaminan hak advokasi dan akses informasi bagi pihak yang terkena tindakan.
| Larangan yang Disebutkan | Konteks |
|---|---|
| Membungkam lawan politik | Risiko politisasi terhadap rival politik |
| Mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil | Ancaman terhadap kebebasan pers dan kritikus publik |
| Menyelesaikan sengketa pribadi | Penyalahgunaan untuk tujuan non-publik |
| Menghukum aktivitas politik yang sah | Pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpolitik |
| Menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan secara selektif | Gangguan terhadap iklim usaha dan persaingan adil |
Peringatan ini disampaikan sebagaimana dilaporkan oleh rmol id pada Selasa, 11 Agustus 2026. Walaupun fokus utama RUU sering dikaitkan dengan upaya penegakan hukum terhadap kekayaan hasil kejahatan atau korupsi, seruan agar regulasi tersebut memuat pengamanan terhadap potensi penyalahgunaan menggugah pembuat kebijakan untuk mengkaji kembali ketentuan prosedural dan mekanisme pengawasan independen.
Catatan akhir
Pembahasan RUU yang memberi kewenangan perampasan aset berpotensi menjadi titik temu antara kebutuhan pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan terhadap hak-hak sipil. Pernyataan Bambang Harymurti menegaskan bahwa rancangan tersebut mesti menyertakan ketentuan yang jelas demi menjamin tidak terjadinya politisasi atau penyalahgunaan oleh pihak berwenang.
Sebagai bagian dari proses legislasi, aspirasi untuk menempatkan kontrol, transparansi, dan batas hukum yang kuat pada posisi sentral perlu menjadi perhatian pembuat undang-undang agar tujuan penegakan hukum tidak berujung pada pelemahan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak dasar.