MAKAR—Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengintensifkan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang pada Minggu, 16 Agustus 2026. Kegiatan dipusatkan di JPL 138 Kota Madiun dan melibatkan komunitas pecinta kereta serta siswa Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Tujuan dan peserta kegiatan
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya memprioritaskan perjalanan kereta api dan menaati tata tertib di perlintasan. Kegiatan menyasar khususnya generasi muda dengan menggandeng komunitas Railfans Pecel +63 Madiun dan mahasiswa PPI agar pesan keselamatan dapat menyebar lebih luas.
"Pada momentum HUT ke-81 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Melalui semangat ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama,"
Tohari juga mengingatkan bahwa kawasan jalur kereta dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas selain lalu lintas kereta dan pemeliharaan. Oleh karena itu, KAI terus mengimbau masyarakat agar disiplin serta mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.
Pesan keselamatan praktis
Dalam kampanye, petugas kembali menekankan penerapan langkah sederhana yang disebut Berteman untuk pengguna jalan di perlintasan sebidang: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan. Selain itu, KAI mengingatkan larangan membuat atau menggunakan perlintasan liar yang membahayakan keselamatan.
- Lokasi: JPL 138 Kota Madiun
- Pelaksana: PT KAI Daop 7 Madiun
- Peserta pendamping: Railfans Pecel +63 Madiun dan PPI Madiun
- Momentum: Peringatan HUT ke-81 RI
Aturan hukum terkait perlintasan sebidang
KAI menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi pula masalah hukum yang diatur dalam peraturan perkeretaapian nasional. Dua pasal yang relevan disebutkan sebagai rujukan dalam sosialisasi.
| Pasal | Intisari |
|---|---|
| Pasal 90 huruf d | Penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. |
| Pasal 124 | Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang. |
Dengan mengutip ketentuan tersebut, pihak KAI berharap masyarakat menyadari konsekuensi hukum dari pelanggaran serta pentingnya memberi prioritas pada keselamatan kolektif.
Implikasi bagi warga Madiun
Kampanye keselamatan ini relevan bagi warga Kota Madiun karena jumlah perlintasan sebidang yang tersebar di kawasan perkotaan berpotensi menjadi titik konflik antara moda jalan dan rel. Peningkatan kepatuhan terhadap rambu dan prosedur di perlintasan akan menurunkan risiko kecelakaan kereta api serta mengurangi gangguan operasional kereta.
Lebih jauh, keterlibatan komunitas lokal dan institusi pendidikan membuka peluang bagi transfer informasi keselamatan yang lebih efektif. Partisipasi generasi muda melalui Railfans dan mahasiswa membuat pesan keselamatan lebih mudah diterima di lingkungan keluarga dan pertemanan mereka.
Daop 7 Madiun menyatakan akan melanjutkan kegiatan edukasi serupa di lokasi lain sebagai bagian dari upaya preventif sehari-hari. Bagi warga, langkah sederhana seperti mematuhi rambu, tidak membuat perlintasan liar, serta menerapkan langkah Berteman, menjadi kontribusi nyata menjaga keselamatan publik di Madiun.