Penutupan perlintasan dan latar kecelakaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menutup 14 perlintasan liar atau akses yang dibuat tanpa izin menuju jalur kereta api. Langkah ini diambil untuk menurunkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini banyak mengundang pelanggaran pengguna jalan, kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Data KAI Daop 9 Jember mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terjadi empat kecelakaan di perlintasan kereta api dalam wilayah kerja Daop 9. Angka tersebut menurun dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 14 kejadian. Dari empat kecelakaan pada 2026, tiga terjadi di Kabupaten Probolinggo dan satu terjadi di Kabupaten Jember pada perlintasan tidak terjaga di petak jalan Arjasa–Kotok. Kejadian-kejadian itu menelan dua korban meninggal dunia.
Penyebab dan penekanan keselamatan
KAI menyebut pelanggaran pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang sebagai salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan. Menurut Cahyo, pengguna jalan berkewajiban memastikan jalur aman sebelum menyeberang, baik pada perlintasan yang dilengkapi pintu maupun yang tidak.
"Satu kejadian kecelakaan saja dapat menimbulkan korban jiwa,"
KAI menegaskan bahwa lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan otomatis aman atau diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku, termasuk rujukan pada ketentuan perundang-undangan terkait pembangunan perlintasan sebidang.
Distribusi penutupan dan rencana selanjutnya
Dari 14 perlintasan liar yang telah ditutup, rincian wilayahnya adalah:
- 8 titik berada di Banyuwangi;
- 4 titik berada di Jember;
- 2 titik berada di Probolinggo.
Selain yang sudah ditutup, KAI Daop 9 Jember juga mencatat 10 perlintasan liar lain yang masuk dalam program penutupan. Sebaran sementara untuk rencana penutupan tambahan adalah:
| Kabupaten/Kota | Jumlah Titik | Contoh Lokasi |
|---|---|---|
| Jember | 4 | Kotok–Kalisat; Sempolan–Garahan; Kalisat–Ledokombo; Jatiroto–Tanggul |
| Banyuwangi | 3 | Sumberwadung–Kalisetail; Kalisetail–Temuguruh; Singojuruh–Rogojampi |
| Probolinggo | 2 | Bayeman–Probolinggo; Leces–Malasan |
| Lumajang | 1 | Randuagung–Jatiroto |
Implikasi bagi pengguna jalan dan pemerintah daerah
Penutupan perlintasan liar berimplikasi pada aksesibilitas lokal dan kebutuhan pengalihan rute bagi warga yang selama ini memanfaatkan jalur informal. Namun tujuan utama yang ditekankan oleh KAI adalah keselamatan publik, karena perlintasan yang dibuat tanpa prosedur tidak menjamin perlindungan pengguna jalan maupun pengoperasian kereta api.
Untuk efektifitas langkah ini, diperlukan koordinasi antara KAI, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat setempat agar penutupan disertai sosialisasi dan solusi akses alternatif. Selain itu, pengawasan terhadap pelanggaran saat melintasi perlintasan harus semakin diperketat agar angka kecelakaan terus menurun.
Catatan akhir
KAI menegaskan bahwa upaya mengurangi kecelakaan tidak hanya soal menutup akses ilegal, tetapi juga menumbuhkan disiplin dan kepatuhan pengguna jalan. Dengan penutupan dan program lanjutan, diharapkan perlintasan liar yang berisiko bisa diminimalkan sehingga keselamatan masyarakat pengguna jalan dan perjalanan kereta api lebih terjamin.