Legislatif Tarakan Tuntut Tindakan Tegas terhadap Aplikator
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengeluarkan desakan tegas kepada pemerintah provinsi dan kementerian untuk mencabut izin operasional serta memblokir akses aplikasi taksi daring yang dianggap mengabaikan regulasi daerah. Keinginan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III yang digelar pada Selasa, 1 September 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Randy Ramadhana Erdian.
Komisi III menyoroti sikap beberapa penyedia layanan, antara lain Maxim, Grab, dan Gojek, yang dinilai tidak kooperatif terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/318/2026. Aturan gubernur tersebut, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026, mengatur batas tarif perjalanan serta jaminan keselamatan kerja bagi mitra.
"Aplikator tidak kooperatif terhadap SK Gubernur. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas,"
pernyataan itu disampaikan oleh Randy saat menyampaikan resume rapat. DPRD menilai pelaksanaan tarif sepihak oleh aplikator telah menekan pendapatan pengemudi lokal dan mengabaikan ketentuan tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Tarif dan Tenggat Waktu Penyesuaian
Dalam SK Gubernur yang dirujuk oleh DPRD, pemerintah provinsi menetapkan ambang tarif sebagai berikut:
- Tarif batas bawah: Rp6.328 per kilometer
- Tarif batas atas: Rp8.266 per kilometer
- Tarif minimal untuk tiga kilometer pertama: Rp18.984
Sekretaris Daerah Kalimantan Utara, Denny Harianto, tercatat telah menyurati pimpinan Maxim, Gojek, dan Grab pada 14 Agustus 2026, meminta penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur paling lambat 31 Agustus 2026. Namun, DPRD menyebut para aplikator tetap menggunakan skema tarif sepihak setelah tenggat itu berlalu.
Dampak bagi Pengemudi dan Kepesertaan Sosial
DPRD menilai penerapan tarif yang tidak sesuai oleh aplikator berdampak langsung pada penghasilan mitra pengemudi. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penerapan tarif sepihak turut mengabaikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra, yang semestinya menjadi bagian dari perlindungan sosial pekerja di sektor ekonomi digital.
Permintaan pemblokiran aplikasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara merupakan langkah yang diusulkan sebagai respons atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah administratif ini ditujukan sebagai bentuk tekanan agar aplikator segera menyesuaikan tarif dan memenuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pilihan Kebijakan dan Dampak Lanjutan
Sikap DPRD membuka beberapa pertanyaan terkait implementasi kebijakan transportasi daring di wilayah provinsi, antara lain koordinasi antarpemangku kebijakan serta mekanisme penegakan aturan terhadap perusahaan teknologi yang beroperasi lintas wilayah. Jika pemerintah provinsi atau kementerian menindaklanjuti permintaan DPRD, sejumlah konsekuensi praktis dapat timbul, termasuk gangguan layanan bagi pengguna, tekanan terhadap pendapatan mitra, dan potensi negosiasi ulang antara aplikator dengan otoritas daerah.
| Kebijakan | Ketentuan |
|---|---|
| Tarif per km (bawah) | Rp6.328 |
| Tarif per km (atas) | Rp8.266 |
| Tarif minimal 3 km pertama | Rp18.984 |
DPRD Komisi III menegaskan akan terus memantau perkembangan dan meminta langkah konkrit dari pemerintah daerah serta kementerian terkait kepastian pelaksanaan regulasi. Sementara itu, pengguna layanan dan mitra pengemudi di Tarakan menunggu respons resmi dari aplikator atas desakan tersebut.