Penerapan e‑MAPS di Rute Percontohan
DINAS Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara mulai melakukan digitalisasi data penumpang speedboat dengan penerapan Electronic Manifest Angkutan Penumpang Speedboat (e‑MAPS). Sistem ini diuji coba pada trayek pulang‑pergi Tarakan—Tanjung Selor sebagai lokasi percontohan sebelum diperluas ke trayek lain di provinsi.
Perubahan prosedur pembelian tiket
Salah satu perubahan yang diberlakukan adalah kewajiban penumpang melampirkan KTP saat membeli tiket di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid, mengatakan bahwa manifest yang sebelumnya dicatat secara manual kini akan diinput oleh agen speedboat ke dalam sistem komputer.
“Manifest ini akan didigitalisasikan, tidak lagi dilakukan dengan pencatatan manual. Saat membeli tiket, penumpang harus menunjukkan KTP agar identitasnya jelas dan sesuai dengan data kependudukan,”
Tujuan utama: ketepatan data dan keselamatan
Menurut Idham, fokus utama penerapan e‑MAPS adalah memastikan ketepatan data penumpang. Data yang tertulis pada manifest digital harus mencerminkan kondisi sebenarnya saat kapal berangkat, baik dari segi jumlah penumpang maupun kecocokan nama dengan NIK pada KTP. Hal ini menjadi penting jika terjadi keadaan darurat atau kecelakaan laut agar proses penelusuran penumpang dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
- Kewajiban KTP saat pembelian tiket untuk verifikasi identitas.
- Digitalisasi manifest menggantikan catatan manual oleh agen speedboat.
- Penggunaan data bersama oleh instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja.
Integrasi data lintas instansi
Dishub Kaltara menekankan bahwa manifest digital tidak hanya diperlukan oleh unit pelabuhan setempat, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja. Idham menyatakan bahwa informasi yang dimasukkan agen dapat diteruskan kepada pihak terkait tanpa pencatatan ulang, sehingga proses penanganan administratif dan klaim dapat berjalan lebih efisien.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Trayek percontohan | Tarakan—Tanjung Selor (PP) |
| Prinsip utama | Ketepatan data penumpang dan kecocokan identitas |
| Instansi pengguna data | UPTD pelabuhan, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja |
Langkah ke depan dan perluasan
Pada tahap awal, Dishub Kaltara memfokuskan penerapan e‑MAPS pada rute Tarakan—Tanjung Selor. Setelah masa percontohan berjalan dan evaluasi dilakukan, pihak Dishub merencanakan memperluas sistem tersebut ke trayek lain di wilayah provinsi. Implementasi bertahap ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran operasional serta kesiapan agen speedboat dalam penggunaan perangkat dan prosedur baru.
Penerapan e‑MAPS merupakan langkah teknis yang membawa implikasi langsung bagi penumpang dan pengelola transportasi laut antarkota. Bagi warga Tanjung Selor, perubahan ini menuntut kepatuhan pada persyaratan identifikasi saat membeli tiket, sekaligus menghadirkan potensi perbaikan dalam keselamatan dan administrasi perjalanan laut di wilayah provinsi.