JAKARTA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara melakukan langkah proaktif untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) dengan memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap potensi pajak dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh perusahaan. Langkah ini disampaikan Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., saat menjadi narasumber pada kegiatan pembahasan Capaian Indikator Local Tax Ratio (LTR) atau Rasio Pajak Daerah, Rabu, 21 Oktober 2026.
Langkah koordinasi lintas instansi
Bapenda Kaltara membentuk tim peningkatan PAD yang melibatkan unsur penegak hukum dan pengawas keuangan, yakni Polda Kaltara, Kejaksaan Tinggi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta internal Bapenda. Tim tersebut diberi tugas melakukan pendataan langsung ke lapangan, termasuk memeriksa penggunaan BBM oleh perusahaan setiap bulan untuk kemudian dicocokkan dengan laporan Wajib Pungut (WAPU).
"Kami sedang mendata langsung ke perusahaan. Misalnya, berapa banyak BBM yang digunakan perusahaan dalam satu bulan. Data itu akan kami cocokkan dengan laporan WAPU,"
Pembentukan tim dan langkah audit lapangan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kaltara dan Sekretaris Provinsi. Menurut Datu Iqro, inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan basis data pajak sehingga potensi pajak dapat dihitung lebih akurat dan penagihan pajak daerah dapat dilakukan secara tepat.
Potensi dan tantangan pelaporan
Datu Iqro menyatakan bahwa Provinsi Kaltara memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Salah satu hambatan utama yang diidentifikasi adalah keterbatasan data akurat mengenai pemakaian BBM oleh perusahaan di wilayah provinsi.
Data yang dipaparkan menunjukkan adanya 19 WAPU terdaftar di Kaltara, namun tingkat pelaporan kewajiban oleh WAPU masih rendah, yakni dilaporkan berada di di bawah 25 persen. Dari pihak penyedia produk BBM, disebutkan bahwa Pertamina Patra Niaga merupakan pihak yang rutin menyampaikan laporan, sementara WAPU lainnya belum konsisten melaporkan pemakaian BBM.
| Indikator | Data |
|---|---|
| Jumlah WAPU terdaftar | 19 |
| Tingkat pelaporan WAPU | < 25% (laporan rutin belum mencakup mayoritas WAPU) |
Strategi verifikasi dan implikasi fiskal
Strategi utama yang ditempuh Bapenda adalah verifikasi penggunaan BBM melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan dan pencocokan dengan laporan WAPU. Tujuannya dua arah: pertama, memperbaiki data dasar yang menjadi acuan perhitungan potensi pajak; kedua, meningkatkan kepatuhan pelaporan sehingga pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif.
- Pendataan lapangan untuk mendapatkan angka penggunaan BBM per bulan per perusahaan.
- Pencocokan data lapangan dengan laporan WAPU untuk mendeteksi selisih atau ketidakpatuhan.
- Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan BPKP untuk memastikan integritas data dan tindakan lanjut bila ditemukan ketidakpatuhan.
Dengan dasar data yang lebih kuat, Bapenda berharap dapat menghitung potensi pajak yang selama ini belum terealisasi dan melakukan penagihan atau pembinaan kepada wajib pungut yang belum melaporkan. Bapenda juga menerima apresiasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atas hasil kajian rasio pajak daerah, yang menunjukkan pengakuan tingkat nasional terhadap upaya pengelolaan pajak daerah di Kaltara.
Dampak bagi pengelolaan anggaran daerah
Peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi pajak BBM berimplikasi langsung pada kapasitas fiskal provinsi. Pendapatan tambahan dari pajak daerah dapat memperkuat kemampuan pemerintah provinsi dalam membiayai program pelayanan publik, infrastruktur, dan prioritas pembangunan lainnya tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat.
Namun, efektivitas upaya ini bergantung pada beberapa faktor yang disinggung oleh Bapenda: ketersediaan data akurat dari perusahaan, koordinasi lintas lembaga, serta kapasitas pelaksanaan audit dan penegakan. Bila hambatan tersebut dapat diatasi, provinsi berpeluang menaikkan rasio pajak daerah dan memperbaiki struktur penerimaan daerah.
Langkah Bapenda Kaltara menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan melalui pemanfaatan data dan kerja sama antar-institusi. Ke depan, publik dan pemangku kepentingan menunggu realisasi temuan pendataan serta langkah tindak lanjut yang transparan dan berbasis aturan.