Dorongan Pengembangan Nusakambangan
Pemerintah daerah diminta memanfaatkan potensi wisata Pulau Nusakambangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cilacap. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Cilacap, Didi Yudi Cahyadi, yang menilai sejumlah titik di Nusakambangan memiliki nilai estetika dan ekonomis bila dikelola secara terencana.
Lokasi dan peluang
Didi menyoroti khususnya pantai berpasir putih di sisi Nusakambangan yang menghadap Pangandaran, Jawa Barat. Menurutnya, keindahan pantai tersebut memiliki daya tarik yang kuat jika dikembangkan sebagai destinasi wisata terpadu.
"Kalau kita melihat pasir putihnya Nusakambangan yang menghadap ke Pangandaran, dinas di Pangandaran sendiri mengatakan itu pantai terindah yang mengalahkan Pangandaran,"
Ia menegaskan bahwa gagasan pengembangan tidak bermaksud menguasai seluruh wilayah Pulau Nusakambangan, melainkan memilih titik-titik yang memungkinkan untuk dibuka secara legal. Dua akses yang dikemukakan sebagai contoh adalah Patimuan dan Rawaapu.
Manfaat ekonomi dan langkah yang diperlukan
Didi menilai pengembangan pariwisata di Nusakambangan dapat menjadi sumber penggerak ekonomi lokal sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Cilacap. Ia mendesak eksekutif untuk proaktif mencari peluang pendanaan dan potensi pendapatan daerah melalui pengembangan kawasan tersebut.
"Kalau saya mengatakan, ya yang namanya eksekutif harus cerdas cari uang. Lahan-lahan uang itu harus dicari bagaimana dan itu dilakukan. Kalau kapan waktunya? Ya secepatnya,"
Meski demikian, Didi menekankan bahwa setiap langkah membuka akses wisata ke Nusakambangan harus melalui prosedur yang ketat. Proses tersebut meliputi komunikasi antarpihak, kajian teknis, serta pemenuhan aspek legalitas bersama pemerintah pusat.
Aspek kewenangan dan koordinasi
Pulau Nusakambangan memiliki status kawasan yang sebagian besar berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Oleh karena itu, menurut Didi, Pemkab Cilacap perlu aktif melobi dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin membuka beberapa titik untuk keperluan pariwisata.
Didi mengingatkan bahwa tanpa izin dan pemenuhan regulasi dari pusat, upaya pengembangan berisiko menghadapi hambatan hukum dan administratif yang dapat mengganggu kelayakan proyek wisata.
Tahapan yang diusulkan
Berdasarkan pernyataan wakil rakyat tersebut, beberapa tahapan yang harus ditempuh bila Pemkab melanjutkan rencana antara lain:
- Melakukan kajian kelayakan lingkungan dan sosial
- Menjalin komunikasi formal dengan Kementerian terkait untuk pemenuhan izin
- Menentukan titik-titik yang dapat dibuka dengan mempertimbangkan aspek konservasi dan keamanan
- Menyusun rencana pengelolaan pariwisata yang melibatkan masyarakat lokal
Situasi saat ini
Sampai pernyataan yang disampaikan Didi, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah atau pusat mengenai langkah konkret lanjutan, seperti studi kelayakan yang telah disetujui atau jadwal pembicaraan lintas lembaga. Namun dorongan legislatif ini membuka ruang diskusi publik terkait keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan fungsi kawasan.
| Lokasi yang disebut | Keterangan |
|---|---|
| Patimuan | Diusulkan sebagai salah satu titik akses pengembangan wisata |
| Rawaapu | Diusulkan sebagai alternatif titik pengembangan wisata |
| Pengelolaan kawasan | Sebagian besar berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan |
Pernyataan dari DPRD membuka wacana yang perlu ditindaklanjuti dengan kajian mendalam dan dialog antar pemangku kepentingan. Bagi warga Cilacap, setiap langkah pengembangan Nusakambangan akan berdampak pada peluang ekonomi, lingkungan, dan pengaturan akses ke pulau yang selama ini memiliki fungsi khusus.