Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Penandatanganan perjanjian dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (26/10) oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
Besaran kompensasi dan tujuan penggunaan
Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan dana kompensasi sebesar sekitar Rp 362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi selama lima tahun kerja sama. Menurut Wali Kota Bekasi, dana kompensasi dimaksudkan untuk berbagai kebutuhan daerah yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.
"Disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp 362 miliar yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,"
Tri Adhianto menjelaskan dana tersebut akan dipergunakan antara lain untuk bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan fasilitas kesehatan, serta perbaikan lingkungan agar kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi warga sekitar.
Perubahan kebijakan pengelolaan sampah DKI
Gubernur Pramono menegaskan perpanjangan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini menumpuk di Bantargebang. Menurut Pramono, pengelolaan sampah di Jakarta mulai mengalami perubahan strategi, dari pola angkut-buang menjadi pengelolaan yang mengutamakan pemilahan sebelum pengangkutan.
"Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,"
Perubahan tersebut didorong melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Dokumen pelaksanaan kerja sama juga akan diperkuat dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk memantau dan mengevaluasi program prioritas bersama antara DKI dan Bekasi.
Dampak terhadap volume sampah
Dalam penjelasan yang disampaikan, Pemprov DKI mencatat volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Upaya pemilahan yang dijalankan disebut mulai menampakkan hasil, yaitu pengurangan kiriman sampah ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Langkah-langkah teknis selain pemilahan meliputi pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif/refuse-derived fuel (RDF) di lokasi Rorotan dan Bantargebang, serta perencanaan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Ruang lingkup kerja sama
Pihak pemerintah menyatakan kerja sama meliputi pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana. Pelaksanaan program akan dipantau bersama berdasarkan IKU untuk menjamin target dan akuntabilitas.
- Durasi kerja sama: 5 tahun
- Besaran dana kompensasi: Rp 362 miliar
- Tujuan utama: pengurangan beban TPST Bantargebang, perbaikan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat terdampak
Alokasi program (ringkasan)
| Kategori | Ruang lingkup |
|---|---|
| Bantuan sosial | Program untuk masyarakat terdampak aktivitas TPST |
| Infrastruktur | Pembangunan jalan, saluran, dan fasilitas publik terkait |
| Pemberdayaan ekonomi | Penyediaan program ekonomi lokal bagi warga sekitar |
| Kesehatan dan lingkungan | Dukungan fasilitas kesehatan dan rehabilitasi lingkungan |
Catatan: Tabel di atas merangkum ruang lingkup penggunaan dana yang disampaikan oleh pejabat Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI; perincian anggaran rinci belum dipublikasikan.
Catatan pelaksanaan dan pengawasan
Untuk menjamin efektivitas kerja sama, pihak Pemprov DKI menyebut akan menggunakan IKU sebagai dasar pemantauan serta evaluasi program. Langkah ini penting mengingat catatan historis penumpukan sampah di Bantargebang serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya sinergi antardaerah untuk mengurangi ketergantungan pada satu lokasi pembuangan akhir sekaligus mendorong transformasi pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan pengolahan dari sumber.
Sekalipun kompensasi finansial dan rencana pengembangan fasilitas pengolahan diharapkan meringankan beban, pelaksanaan teknis, transparansi penggunaan dana, serta pengawasan rutin akan menjadi penentu keberhasilan mitigasi dampak lingkungan di kawasan Bantargebang.
(Damar Prakoso, Koresponden Daerah - DKI Jakarta)