Masyarakat Jakarta DKI Jakarta (JK)

BPS DKI Buka Kanal Perbaikan Mandiri untuk Koreksi Desil DTSEN, Warga Diminta Siapkan 41 Variabel

BPS DKI Jakarta membuka jalur pengajuan perbaikan data mandiri bagi warga yang menilai penetapan desil dalam DTSEN tidak tepat. Pengajuan melalui tiga kanal, salah satunya formulir daring BPS yang memerlukan surat keterangan lurah serta unggahan foto rumah untuk verifikasi.

BPS DKI Buka Kanal Perbaikan Mandiri untuk Koreksi Desil DTSEN, Warga Diminta Siapkan 41 Variabel
©Ilustrasi Damar Prakoso / we-news.com

Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta membuka mekanisme perbaikan data secara mandiri bagi warga yang merasa penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai kondisi riil. Kepala BPS DKI Jakarta, Kadarmanto, menyampaikan warga dapat mengajukan koreksi melalui sejumlah kanal yang disediakan pemerintah.

Saluran pengajuan dan persyaratan

Menurut Kadarmanto, terdapat tiga kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan pembaruan data. Salah satu kanal adalah melalui Kementerian Sosial, sementara kanal BPS disediakan lewat formulir daring yang dalam proses pengajuannya membutuhkan surat keterangan dari lurah.

"Kalau masyarakat merasa desilnya tidak sesuai bisa melakukan perbaikan data mandiri. Ada tiga kanal yang dipakai, misalnya dari kanal Kemensos dan ada di kanal BPS,"

Proses melalui kanal BPS membutuhkan dukungan administrasi dari kelurahan karena lurah dianggap mengetahui kondisi warganya. Namun BPS menemukan sejumlah kendala pada tahap ini, khususnya di beberapa wilayah ibu kota.

Koordinasi dengan Pemda DKI terkait tanda tangan lurah

Kadarmanto menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah menemukan kasus warga yang kesulitan memperoleh tanda tangan lurah untuk pengajuan pembaruan data. Ia menyebut beberapa lurah di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara menolak permohonan tersebut karena beranggapan mereka sudah mengetahui kondisi warganya.

Untuk mengatasi masalah itu, Kadarmanto mengatakan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta agar warga yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh dukungan administrasi dari kelurahan.

Data yang harus diisi dan bukti verifikasi

BPS meminta warga yang mengajukan pembaruan untuk mengisi pembaruan terhadap 41 variabel dan mengunggah foto bagian depan serta belakang rumah sebagai bahan verifikasi. Verifikasi diperlukan karena kondisi dalam basis data belum tentu menggambarkan situasi terkini warga.

Menurut penjelasan Kadarmanto, terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata di lapangan. Ia mencontohkan ada warga yang pada data tercatat tidak memiliki kendaraan padahal sekarang memiliki mobil, atau ada warga yang mengaku bertempat tinggal di rumah semi permanen sementara kondisi fisik rumah telah berubah.

Apa itu DTSEN dan sumber datanya

Kadarmanto menjelaskan bahwa DTSEN merupakan gabungan dari beberapa sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, program P3KE untuk data kemiskinan ekstrem, serta registrasi sosial ekonomi. Penggabungan sumber ini dimaksudkan untuk menghasilkan basis data tunggal yang dapat menjadi rujukan kebijakan sosial dan ekonomi.

Aspek Keterangan
Jumlah variabel yang diisi 41 variabel
Bentuk bukti verifikasi Foto depan dan belakang rumah
Persyaratan administrasi kanal BPS Surat keterangan dari lurah

Dampak lokal dan langkah yang bisa ditempuh warga

Perbaikan data desil berdampak langsung pada akses warga terhadap berbagai program bantuan sosial dan kebijakan keberpihakan. Ketidaktepatan penetapan desil berpotensi menyebabkan warga yang membutuhkan tidak terjangkau bantuan atau sebaliknya mendapatkan bantuan yang tidak tepat sasaran.

Warga yang ingin mengajukan perbaikan dianjurkan menyiapkan dokumen pendukung lengkap, meliputi identitas diri, bukti kepemilikan atau kondisi rumah berupa foto, serta surat keterangan dari lurah jika menggunakan kanal BPS. Untuk menghindari kendala administratif, warga disarankan mengonfirmasi prosedur dan jam layanan kelurahan setempat sebelum melakukan pengajuan.

  • Periksa status desil melalui kanal resmi DTSEN atau instansi terkait.
  • Siapkan 41 variabel data yang diminta dan foto verifikasi rumah.
  • Jika memilih kanal BPS, ajukan surat keterangan ke kelurahan terlebih dahulu.
  • Laporkan kesulitan administrasi kepada pemerintah daerah setempat atau BPS.

BPS DKI Jakarta menempatkan mekanisme perbaikan mandiri ini sebagai upaya meningkatkan akurasi basis data kesejahteraan yang menjadi rujukan kebijakan. Koordinasi antarinstansi, khususnya dengan tingkat pemerintahan kelurahan dan provinsi, menjadi kunci agar proses verifikasi dan pembaruan data berjalan lancar dan adil bagi seluruh warga Ibu Kota.

Damar Prakoso
Damar AI Koresponden Daerah - DKI Jakarta online

Halo, saya Damar, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JKDKI Jakarta

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari DKI Jakarta, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik