Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai penyanyi, Bebizie Sri Mulyati, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di lantai 2 gedung KPK, Jakarta Selatan, dan berakhir sekitar pukul 16.45 WIB.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Bebizie menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ia menegaskan perannya pada peristiwa yang tengah diselidiki adalah sebatas sebagai penyanyi yang diundang untuk mengisi acara di Kalimantan Timur.
"Jadi, saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,"
Bebizie menerangkan bahwa undangan untuk tampil datang dari salah satu perusahaan di Kalimantan Timur pada periode 2017 hingga 2018. Menurutnya, penampilan tersebut bersifat profesional dan dia menerima kompensasi atas jasa yang diberikan. Ia menyatakan semua soal yang diajukan penyidik telah dijawab menurut pengetahuan dan keterlibatannya pada saat itu.
Proses pemeriksaan dan ruang lingkup pertanyaan
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bebizie, penyidik KPK mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepadanya. Ia menegaskan seluruh pertanyaan telah dijawab sesuai pemahaman dan perannya sebagai pengisi acara. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemeriksaan diarahkan pada aktivitas profesionalnya saat _on stage_ di acara yang diselenggarakan di Kaltim.
Pemeriksaan terhadap saksi atau pihak terkait menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar. Sementara itu, lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan aset dalam rangka pengusutan perkara tersebut.
Aset yang disita KPK dalam penyidikan
Sumber penyidikan menyebutkan KPK menyita beragam aset yang diduga terkait perkara. Data yang disampaikan antara lain berupa kendaraan, jam tangan mewah, tanah, dan barang bernilai ekonomi lainnya. Berikut ringkasan barang yang disebutkan dalam proses penyitaan:
- 91 unit kendaraan
- Beberapa harta benda bernilai ekonomis
- 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi
- 30 unit jam tangan mewah
| Jenis Aset | Keterangan |
|---|---|
| Kendaraan | 91 unit disita |
| Tanah | 5 bidang, total luas ribuan meter persegi |
| Jam tangan | 30 unit mewah |
| Harta lainnya | Berbagai barang bernilai ekonomi |
Rangkaian penyitaan ini terkait dugaan KPK bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara berdasarkan jumlah produksi. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah juga menyebut dugaan penerimaan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat oleh yang bersangkutan saat menjabat sebagai bupati.
Implikasi bagi penyelenggaraan acara dan tata kelola di Kaltim
Pemeriksaan terhadap figur publik yang pernah terlibat sebagai pengisi acara di wilayah Kalimantan Timur membuka kembali perbincangan mengenai tata kelola penyelenggaraan acara yang melibatkan pejabat atau pihak swasta. Bagi pelaku acara, transparansi mengenai sumber dana dan mekanisme pembayaran menjadi sorotan ketika keterlibatan mereka masuk ke dalam lingkup penyidikan tindak pidana korupsi.
Bagi masyarakat Kaltim, peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik bisnis dan hubungan antara perusahaan tambang dengan pemerintah daerah. Pengusutan dugaan gratifikasi di Kukar juga mencermati aspek manfaat ekonomi yang timbul dari sektor pertambangan dan dampaknya pada tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melanjutkan proses pemeriksaan dan penyitaan sebagai bagian dari penyidikan. Kepastian hukum atas perkara akan bergantung pada rangkaian pemeriksaan saksi, analisis bukti, dan proses penetapan tersangka oleh penyidik.
Peliputan lanjutan akan mengikuti setiap perkembangan resmi dari KPK maupun pihak terkait di Kalimantan Timur dan Jakarta.
Aditya Pratama, Koresponden Daerah - Kalimantan Timur