Rancangan anggaran disampaikan dalam rapat paripurna
Pemerintah Kota Padang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kota Padang tahun anggaran 2027 dengan postur sebesar Rp2,81 triliun. Dokumen diserahkan oleh Wali Kota Padang dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang pada Senin, 14 September 2026.
Komposisi penerimaan dan beban pengeluaran
Dalam nota keuangan yang disampaikan, komposisi sumber penerimaan menempatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pilar utama pendapatan daerah, diikuti oleh transfer pemerintah pusat dan antar daerah. Pemerintah kota menetapkan target PAD sebesar Rp1,15 triliun dan target total pendapatan transfer sebesar Rp1,57 triliun.
- PAD: Rp1,15 triliun (termasuk pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah).
- Transfer: Rp1,57 triliun (meliputi transfer pusat dan antar daerah).
- Belanja daerah: Rp2,81 triliun, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Rincian pos utama
Rincian yang dipaparkan dalam nota menunjukkan struktur pendapatan dan belanja sebagai berikut:
| Pos | Angka (Rp) |
|---|---|
| Total APBD | 2,81 triliun |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | 1,15 triliun |
| Transfer | 1,57 triliun |
| Belanja Operasi | 2,64 triliun |
| Belanja Modal | 168,2 miliar |
| Belanja Tidak Terduga (BTT) | 7 miliar |
Defisit dan solusi pembiayaan
Pada perhitungan akhir, antara total penerimaan dan belanja terdapat selisih yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp90,38 miliar. Pemerintah kota menyatakan defisit ini bukan akhir, melainkan bagian dari penataan fiskal yang akan ditutup melalui skema pembiayaan.
“Berdasarkan pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah ditetapkan, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp90,38 miliar,”
Untuk menyeimbangkan postur anggaran, pemerintah daerah merencanakan penggunaan pembiayaan netto. Sumber pembiayaan yang diantisipasi meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp94,02 miliar dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp3,63 miliar, sehingga secara teknis APBD 2027 dinyatakan berimbang.
Penyesuaian kebijakan dan prioritas program
Penyusunan rancangan anggaran mengacu pada dokumen perencanaan sebelumnya, yaitu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027 yang telah disepakati bersama DPRD pada 31 Agustus 2026. Pemerintah kota menegaskan alokasi anggaran diselaraskan dengan prioritas pembangunan di tingkat provinsi Sumatera Barat maupun kebijakan nasional, melalui pendekatan "money follows program" dan sistem penganggaran berbasis hasil.
Warga Kota Padang perlu mencermati tahapan berikutnya yaitu pembahasan anggaran di tingkat DPRD yang dapat memengaruhi besaran dan prioritas belanja. Penggunaan belanja operasi yang mendominasi postur anggaran juga akan menentukan kapasitas pemda dalam memberikan layanan rutin, sementara alokasi belanja modal menjadi ukuran kemampuan mendorong pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik.
Seiring berjalannya proses legislatif, masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan pembahasan agar anggaran yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan kota dan menjawab aspirasi publik. Sebagai kota pelabuhan dan pusat pemerintahan di Sumatera Barat, keputusan alokasi anggaran Padang tahun depan menjadi cermin prioritas pembangunan daerah yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat.