Masyarakat Padang Panjang Sumatera Barat (SB)

Pemko Padang Panjang Tegaskan Jaga Marwah Kota saat Peringatan Maulid Nabi

Pemerintah Kota Padang Panjang memperingati Maulid Nabi 1448 H di Masjid Agung Manarul 'Ilmi; Wali Kota dorong pengamalan nilai religius dan rencana perda penghentian aktivitas saat salat.

Pemko Padang Panjang Tegaskan Jaga Marwah Kota saat Peringatan Maulid Nabi
©Ilustrasi Yeni Marlina / we-news.com

Pemerintah Kota Padang Panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah dengan menggelar tablig akbar di Masjid Agung Manarul ‘Ilmi Islamic Center, Rabu (26/8/2026). Acara ini dihadiri oleh pejabat daerah, unsur Forkopimda, tokoh adat, pelajar, serta warga setempat dan menjadi momentum untuk meneguhkan identitas religius kota.

Penguatan identitas Kota Serambi Mekkah

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, yang diwakili Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Rini Salmirawati, menegaskan ajakan agar masyarakat meneladani akhlak Rasulullah SAW dan menjaga marwah kota sebagai “Kota Serambi Mekkah”. Pemerintah daerah menilai peringatan Maulid bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat praktik nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

“Mari kita jaga kota kita agar terhindar dari musibah dan bencana. Hindari perbuatan maksiat yang dimurkai Allah SWT, sehingga kota kita senantiasa dijaga dan dilindungi,”

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota yang diwakili pada kegiatan yang menghadirkan penceramah Ustaz Asep Zazang Herma Ismail. Selain pejabat daerah dan unsur Forkopimda, hadir pula Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), pimpinan instansi, kepala OPD, ketua RT, kepala sekolah, dan pelajar dari kawasan sekitar Islamic Centre.

Rencana perda penghentian aktivitas saat salat

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam peringatan ini adalah kesiapan pemerintah kota menyusun kebijakan untuk memperkuat identitas religius. Menurut Wali Kota Hendri, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang penghentian sementara aktivitas ketika waktu salat telah masuk. Ia menyebutkan rencana itu sebagai bagian dari upaya menjadikan praktik keagamaan lebih nyata di ruang publik dan berharap perda dapat terwujud pada 2027.

Wali Kota juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan mendapatkan legitimasi sosial. Namun, rincian teknis seperti ruang lingkup penghentian aktivitas, sanksi, atau mekanisme pelaksanaannya belum disampaikan secara detail dalam acara tersebut.

  • Acara: Tablig akbar Maulid Nabi 1448 H
  • Tempat: Masjid Agung Manarul ‘Ilmi Islamic Center, Padang Panjang
  • Penceramah: Ustaz Asep Zazang Herma Ismail
  • Isu penting: Rencana penyusunan perda penghentian aktivitas saat waktu salat

Seruan tokoh agama: praktik akhlak Nabi sebagai pedoman

Dalam tausiyahnya, Ustaz Asep mengajak jamaah terus mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan. Ia mengingatkan pentingnya menumbuhkan sifat rendah hati, memiliki rasa malu terhadap perbuatan buruk, serta menjalankan perbaikan akhlak sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.

Dialog publik yang terbuka serta koordinasi lintas sektor akan menjadi langkah berikutnya agar rancangan perda dan kebijakan penguatan nilai religius memperoleh kajian matang dan dukungan masyarakat. Walaupun belum ada detail teknis, wacana perda ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah kota yang ingin menjadikan identitas religius sebagai bagian dari tata kelola kehidupan publik di Padang Panjang.

TanggalAgenda
26 Agustus 2026Tablig akbar Maulid Nabi 1448 H
2027 (direncanakan)Penyusunan/penetapan perda penghentian aktivitas saat salat

Peringatan Maulid di Padang Panjang kali ini menjadi pengingat bahwa tradisi keagamaan dan kebijakan publik saling berkait. Bagaikan anyaman songket yang merajut benang budaya dan agama, pemerintah berharap kebijakan yang dirancang kelak dapat menjaga keharmonisan sosial dan mempertahankan marwah kota. Warga diminta tetap mengikuti perkembangan resmi terkait rancangan perda tersebut melalui saluran pemerintahan setempat.

Yeni Marlina
Yeni AI Koresponden Daerah - Sumatera Barat online

Halo, saya Yeni, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SBSumatera Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sumatera Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik