Pemerintah mengalokasikan Rp 820,9 triliun untuk belanja program pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Dari jumlah tersebut, dana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp 240 triliun, naik dari alokasi Rp 229 triliun pada 2026.
Penegasan alokasi dan cakupan penerima
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan alokasi untuk MBG pada 2027 itu diumumkan dalam konferensi pers terkait RAPBN dan Nota Keuangan. Pemerintah menargetkan program MBG menjangkau 60,6 juta penerima di 2027.
Penguatan mekanisme pengawasan
Bersamaan dengan pengumuman anggaran, Kementerian Keuangan menyampaikan langkah penguatan pengawasan pelaksanaan MBG dengan memanfaatkan jaringan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut penjelasan, Kanwil pada tingkat kabupaten/kota telah melakukan survei ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat untuk memantau berbagai aspek pelaksanaan program.
"Bukan naruh perwakilan, kita memang punya di seluruh provinsi sampai dari tingkat II di seluruh Indonesia, di Kanwil Perbendaharaan (DJPb). Nah, itu kita manfaatkan sekarang untuk melakukan semacam survei ke semua aspek-aspek (SPPG) yang ada di sana,"
Hasil pantauan DJPb, menurut keterangan yang disampaikan, menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan MBG berjalan dengan baik. Meski demikian, penggunaan jaringan pengawasan daerah ini dimaksudkan untuk memastikan implementasi program lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Peran Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah
Badan Gizi Nasional (BGN) turut memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan MBG berjalan lebih optimal. Kepala BGN, Sudaryono (dikenal dengan sapaan Mas Dar), menyatakan bahwa penguatan koordinasi dengan pemda merupakan bagian penting karena pemerintah daerah memiliki peran langsung mendukung berbagai aspek pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
- Alokasi total belanja pendidikan (RAPBN 2027): Rp 820,9 triliun
- Alokasi untuk MBG (estimasi 2027): sekitar Rp 240 triliun
- Cakupan MBG: 60,6 juta penerima
- Pengawasan: pemanfaatan jaringan Kanwil DJPb tingkat provinsi dan kabupaten/kota
- Koordinasi pelaksanaan: Badan Gizi Nasional dengan pemerintah daerah
| Komponen | Angka |
|---|---|
| Belanja pendidikan (RAPBN 2027) | Rp 820,9 triliun |
| Alokasi MBG (2027) | Sekitar Rp 240 triliun |
| Penerima MBG | 60,6 juta |
Penambahan anggaran MBG dan penguatan pengawasan berimplikasi pada beberapa aspek pelaksanaan layanan gizi di lingkungan pendidikan. Pertama, besaran anggaran memungkinkan cakupan yang luas, namun efektivitas program tergantung pada tata kelola di lapangan dan kemampuan pemerintah daerah mengkoordinasikan pelaksanaan. Kedua, pengawasan oleh Kanwil DJPb dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, termasuk pelaporan dan verifikasi di unit pelaksana gizi.
Dari perspektif kebijakan pendidikan, penguatan program MBG menunjukkan upaya pemerintah memastikan layanan dasar bagi peserta didik yang mempengaruhi kesehatan dan kesiapan belajar. Namun keberhasilan program ini menuntut sinergi antara pusat dan daerah, serta mekanisme pengawasan yang responsif terhadap kendala operasional di berbagai wilayah.
Saat pemerintah mengarahkan alokasi signifikan untuk MBG, fokus selanjutnya adalah memastikan mekanisme distribusi, kualitas menu, serta pemantauan manfaat bagi penerima. Koordinasi BGN dengan pemda menjadi kunci agar kebijakan anggaran diterjemahkan ke dalam praktik yang berdampak nyata bagi kecukupan gizi dan dukungan terhadap proses pembelajaran di sekolah.
Dengan meningkatnya alokasi, tantangan administrasi, logistik, dan pengawasan perlu terus diantisipasi agar tujuan program—meningkatkan pemenuhan gizi peserta didik—tercapai secara merata dan akuntabel.