Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers di Aula Balai Kota, Senin (14/9/2026), untuk memberikan penjelasan dan meluruskan berbagai informasi yang beredar mengenai keadaan gajah jantan Sumatera bernama Zidan yang berada di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK).
Kewajiban pelaporan dan koordinasi dengan BKSDA
Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, SH, menegaskan bahwa seluruh satwa yang dipelihara di TMSBK merupakan satwa dilindungi dan secara regulatif berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Karena status hukum tersebut, menurut Ramlan, Pemerintah Kota berkewajiban melaporkan setiap perkembangan kondisi satwa kepada BKSDA dan tidak dapat mengambil tindakan sepihak.
"Kami tegaskan bahwa Pemko Bukittinggi tidak bisa dan tidak akan pernah mengambil tindakan apa pun di luar kewenangan dan tanpa koordinasi dengan BKSDA, karena semua binatang yang dilindungi berada langsung dalam pantauan mereka,"
Pernyataan itu dilontarkan Ramlan saat didampingi Sekretaris Daerah, Rismal Hadi, S.STP., M.Si., Asisten II Dedi Syafirzal, ST, Asisten III Drs. Syafnir, M.M., Kepala Dinas Pariwisata Rofie Hendria, S.STP., M.Si., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Asrar Fernando, S.Kom., M.Kom.
Surat kepada BKSDA: enam dikirim, satu mendapat respons
Dalam penjelasan resmi, Wali Kota Ramlan menyampaikan bahwa Pemko Bukittinggi telah mengirimkan enam surat kepada BKSDA terkait kondisi Zidan. Dari enam surat tersebut, baru satu surat yang mendapat respons. Ramlan menyayangkan lambatnya tindak lanjut, mengingat penanganan satwa dilindungi membutuhkan koordinasi cepat antara pemerintah daerah, pengelola TMSBK, dan BKSDA.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Jumlah surat dikirim ke BKSDA | 6 |
| Jumlah respons dari BKSDA | 1 |
Langkah mitigasi demi keselamatan dan pemeliharaan
Menurut penjelasan Pemko, segala langkah mitigasi yang dilakukan di lapangan bertujuan untuk keselamatan bersama serta pemeliharaan yang sesuai dengan regulasi negara. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) konservasi dan selalu berkoordinasi secara ketat, meskipun, demikian pihak kota menegaskan, semua tindakan substantif terhadap satwa dilindungi harus melalui arahan BKSDA.
- Semua satwa di TMSBK berstatus dilindungi negara.
- Pemko berkewajiban melaporkan perkembangan satwa kepada BKSDA.
- Tindakan mitigasi dilakukan untuk keselamatan bersama dan sesuai SOP konservasi.
Penekanan pada tata kelola dan kepatuhan regulasi
Dalam pertemuan dengan awak media, Pemko Bukittinggi mencoba meredam kekhawatiran publik sekaligus menegaskan komitmen tata kelola yang taat aturan. Pernyataan wali kota menyoroti bahwa pengelolaan satwa dilindungi bukan semata tanggung jawab pemerintah kota, melainkan melibatkan BKSDA sebagai otoritas teknis. Dengan demikian, bila perlu tindakan lebih lanjut—seperti perawatan medis khusus atau pemindahan—harus diputuskan bersama sesuai peran masing-masing lembaga.
Dampak pada publik dan pariwisata lokal
Keberadaan Zidan dan satwa lain di TMSBK juga memegang peranan dalam daya tarik wisata Bukittinggi. Oleh karenanya, penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan pengunjung sekaligus menjamin keselamatan wisatawan dan satwa. Pemko menyampaikan bahwa upaya mitigasi di lapangan diarahkan pula untuk menjaga operasional taman margasatwa agar tetap kondusif bagi pengunjung.
Harapan koordinasi lebih cepat
Wali Kota Ramlan menyampaikan harapan agar komunikasi dan respons dari pihak-pihak teknis dapat lebih cepat, sehingga penanganan satwa dilindungi tidak terhambat oleh prosedur administratif. Ia mengingatkan bahwa kondisi satwa memerlukan kecepatan dan ketepatan intervensi untuk mencegah risiko yang lebih besar.
Kasus ini mengingatkan kita pada kerapuhan hubungan manusia dan alam: bak rebung yang perlu dipelihara sejak akar, pengelolaan satwa dilindungi menuntut kesabaran, ketepatan, dan sinergi antarlembaga. Pemko Bukittinggi menyatakan akan terus memonitor kondisi Zidan dan berkirim informasi resmi kepada BKSDA sesuai kebutuhan hingga ada tindak lanjut teknis yang jelas.
Laporan dari Aula Balai Kota Bukittinggi. Informasi ini berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam jumpa pers Senin, 14 September 2026.