Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) menempatkan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pendorong utama agar pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen pada 2027. Kerangka strategis yang diandalkan adalah Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026.
Rindekraf sebagai arah kebijakan jangka menengah-panjang
Menurut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya, Rindekraf memberi arahan komprehensif untuk pengembangan industri kreatif agar selaras dengan agenda makro pertumbuhan nasional. Dokumen tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi sektor kreatif dengan fokus pada pemanfaatan kekayaan intelektual, pengembangan talenta, dan pemberdayaan potensi daerah sehingga menjadi kegiatan ekonomi produktif.
"Rindekraf memberikan arah yang jelas bagi pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Kami mendorong agar kreativitas, kekayaan intelektual, talenta, dan potensi daerah dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang produktif,"
Kemenekraf menekankan bahwa pembangunan ekonomi kreatif dimulai dari level daerah agar manfaatnya meluas dan menambah nilai dari sumber daya lokal. Dengan strategi ini, harapannya perkembangan ekonomi kreatif tidak hanya terpusat pada kota besar, melainkan juga menjadi sumber pertumbuhan baru di desa dan wilayah lain di luar pusat ekonomi tradisional.
Sinkronisasi dengan anggaran negara
Penguatan sektor kreatif ini sejalan dengan target yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah merancang belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, naik dari Rp3.842,7 triliun pada APBN 2026. Proyeksi pendapatan negara ditetapkan pada Rp3.153 triliun, dengan target defisit anggaran sebesar 2,40 persen terhadap PDB.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan capaian pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 yang mencapai 5,45 persen, dan pemerintah kemudian membidik percepatan ke angka 6 persen pada 2027 sambil menjaga inflasi di kisaran 2,5 persen. Dalam konteks tersebut, Rindekraf diposisikan sebagai salah satu instrumen sektoral yang dapat mendorong kegiatan ekonomi baru dan penyerapan tenaga kerja.
Program dan fokus kebijakan
Sumber resmi menyebutkan Kemenekraf menyiapkan serangkaian program untuk mengakselerasi pengembangan sektor kreatif. Pendekatan yang diusung meliputi pemanfaatan basis talenta lokal, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan kapasitas produksi dan pemasaran untuk produk kreatif. Fokus kebijakan juga diarahkan pada pemerataan pengembangan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan desa.
- Pengembangan talenta dan pelatihan keterampilan kreatif;
- Penguatan hak kekayaan intelektual untuk mendorong nilai tambah;
- Pemberdayaan daerah agar potensi lokal menjadi komoditas ekonomi produktif.
Pendekatan daerah-sentris diharapkan membuka ruang bagi diversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi nasional selain sektor tradisional seperti pertanian, manufaktur, dan jasa. Namun, realisasi kontribusi sektor kreatif terhadap angka 6 persen bergantung pada sinergi kebijakan fiskal, insentif investasi, serta kemampuan sektor untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas.
| Item | Angka |
|---|---|
| Belanja Negara (RAPBN 2027) | Rp4.097,2 triliun |
| Belanja Negara (APBN 2026) | Rp3.842,7 triliun |
| Pendapatan Negara (RAPBN 2027) | Rp3.153 triliun |
| Target Defisit | 2,40% terhadap PDB |
Bangkitnya sektor kreatif sebagai motor pertumbuhan memerlukan dukungan infrastruktur digital, akses pembiayaan, serta kebijakan yang menjamin pasar bagi produk-produk bernilai tambah tinggi. Selain itu, perlindungan hak cipta dan penciptaan ekosistem yang memfasilitasi kolaborasi lintas sektor menjadi faktor kunci keberhasilan Rindekraf.
Ke depan, pencapaian target pertumbuhan 6 persen akan menjadi tolok ukur efektivitas integrasi strategi sektoral seperti Rindekraf dengan kebijakan fiskal dan moneter. Pemerintah, pemangku kepentingan daerah, dan pelaku industri kreatif perlu mempercepat implementasi program yang konkret agar janji Rindekraf berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.