Pembebasan denda PBB-P2
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan kebijakan pembebasan denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang bulan Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia dan bertujuan mendorong masyarakat menuntaskan kewajiban pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyatakan pembebasan denda tersebut berlaku otomatis melalui sistem selama masyarakat melakukan pembayaran pokok PBB pada Agustus 2026. Kebijakan mencakup denda tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak untuk menghapus sanksi keterlambatan.
"Sebagai bagian dari rasa syukur HUT Ke-81 RI, kami memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB pada wajib pajak,"
Ruang lingkup dan batas waktu
Menurut penjelasan pihak pemerintah daerah, pembebasan ini hanya diberlakukan untuk komponen denda PBB-P2 dan tidak berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum kebijakan berakhir pada 31 Agustus 2026.
- Jenis pajak: PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
- Manfaat: Pembebasan denda keterlambatan, termasuk denda tahun sebelumnya
- Periode: Pembayaran pokok selama Agustus 2026
- Pengecualian: Tidak berlaku untuk pajak daerah lain
Konsekuensi bagi penerimaan daerah
Pembayaran PBB tetap menjadi sumber penerimaan penting bagi Pemerintah Kota Pekalongan. Kepala badan pendapatan mengingatkan bahwa meskipun denda dibebaskan, kewajiban pembayaran pokok pajak tetap diperlukan untuk mendukung pendanaan berbagai program pembangunan serta layanan publik di tingkat kota.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap lebih banyak wajib pajak yang menuntaskan kewajiban mereka sehingga penerimaan pokok PBB dapat terakumulasi dan dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah. Namun, tidak disebutkan proyeksi jumlah penerimaan atau estimasi dampak fiskal dari pembebasan denda tersebut dalam pengumuman awal.
Petunjuk teknis dan pelaksanaan
Pembayaran PBB yang memanfaatkan pembebasan denda akan diproses secara otomatis oleh sistem administrasi pajak daerah, sehingga wajib pajak yang melakukan pelunasan pokok selama Agustus 2026 tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk penghapusan denda. Warga diminta memastikan pembayaran dilakukan dalam rentang waktu yang ditentukan agar tidak timbul sanksi tambahan.
| Parameter | Detail |
|---|---|
| Periode pembebasan | 1–31 Agustus 2026 |
| Jenis pajak | PBB-P2 |
| Cakupan pembebasan | Denda keterlambatan, termasuk denda tahun sebelumnya |
| Syarat | Pembayaran pokok PBB dilakukan pada Agustus 2026 |
Ajakan kepada wajib pajak
Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebagai momentum menyelesaikan tunggakan PBB. Pembebasan denda menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberi keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak yang pada akhirnya mendukung perencanaan dan pelaksanaan program publik.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan kanal layanan dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan.