Perayaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 yang diperingati setiap 9 September kembali menjadi panggung perdebatan tentang sumber pendanaan kegiatan olahraga di Indonesia. Koordinator umum komunitas YATTA (Youth Action on Tactical Transformation), Mhd. Hafiz Daniel, mempertanyakan kuatnya ketergantungan sektor olahraga pada dana dari industri rokok, yang menurutnya bertentangan dengan esensi olahraga sebagai upaya meningkatkan kesehatan.
Kritik organisasi pemuda dan data yang menguatkan keprihatinan
Hafiz menilai kondisi ini memperlihatkan kontradiksi serius: di satu sisi olahraga dipromosikan sebagai sarana hidup sehat, tetapi di sisi lain acara olahraga kerap disokong oleh merek rokok. Ia menyinggung data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan tingkat partisipasi berolahraga masyarakat pada angka 37,7 persen, sementara prevalensi perokok di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta jiwa, dengan proporsi yang memulai merokok pada usia remaja yaitu 56,5 persen (usia 15–19 tahun).
"Ketergantungan dunia olahraga Indonesia pada kucuran dana produk rokok, apakah itu bentuk kemerdekaan?"
Pernyataan tersebut menggarisbawahi kecemasan bahwa kehadiran sponsor rokok tidak sekadar soal logo di jersey atau spanduk, melainkan upaya membangun citra positif yang dekat dengan aktivitas sehat dan generasi muda.
Contoh konkret: keberadaan sponsor rokok di berbagai event
Hafiz memberi contoh keterlibatan industri tembakau dalam berbagai even olahraga, termasuk sepak bola dan bulu tangkis, serta di acara besar seperti kegiatan Expo yang menyertai PON Aceh–Sumut 2024. Ia menyoroti praktik pemasangan booth promosi dan penjualan produk di area acara olahraga yang berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja.
- Risiko kesehatan publik: Sponsorship rokok pada platform olahraga dapat menormalisasi produk tembakau di kalangan penonton muda.
- Isu etika: Pendanaan dari industri yang produk utamanya berdampak negatif pada kesehatan bertentangan dengan nilai protagonis olahraga.
- Dampak pembinaan: Ketergantungan dana sponsor tertentu bisa mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan dan akses publik terhadap acara olahraga.
Data ringkas terkait partisipasi olahraga dan konsumsi rokok
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Tingkat partisipasi berolahraga (BPS) | 37,7% |
| Perkiraan jumlah perokok | ~70 juta jiwa |
| Persentase yang mulai merokok usia 15–19 | 56,5% |
Angka-angka tersebut menjadi basis argumen bahwa keterkaitan antara olahraga dan industri rokok memerlukan perhatian lintas sektor, termasuk kesehatan masyarakat, regulator, dan penyelenggara acara olahraga.
Konsekuensi dan agenda ke depan
Kritik yang disampaikan YATTA menimbulkan beberapa konsekuensi kebijakan yang perlu dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan:
- Evaluasi aturan sponsorship dalam event olahraga nasional untuk memastikan perlindungan anak dan remaja dari paparan promosi produk tembakau.
- Pencarian sumber pendanaan alternatif yang selaras dengan tujuan promosi kesehatan, misalnya sektor swasta non-tembakau atau program kemitraan publik-swasta berbasis kesehatan.
- Peningkatan literasi dan kampanye antirokok di lingkungan olahraga, mengingat tingginya proporsi perokok yang memulai pada usia remaja.
Selama ini, praktik sponsorship merupakan aspek penting dalam pembiayaan olahraga di Indonesia. Namun kritik seperti yang disampaikan pada momentum Haornas ke-43 membuka kembali diskusi tentang konsistensi nilai antara pesan kesehatan yang dibawa olahraga dan sumber dana yang mendukungnya.
Upaya mencari solusi membutuhkan dialog antara pemerintah, federasi olahraga, penyelenggara event, serta kelompok masyarakat sipil yang fokus pada kesehatan publik. Tanpa langkah konkret, ketergantungan pada dana dari industri produk berisiko ini bisa terus melanggengkan paradoks yang berpotensi merugikan upaya peningkatan partisipasi olahraga nasional dan perlindungan generasi muda.
Gilang Saputra, Redaktur Desk Olahraga — WE NEWS