ENDE — Pemerintah Kabupaten Ende menyatakan seluruh 278 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah terbentuk secara kelembagaan dan memiliki legalitas. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Valentinus Subur Mujurutu, saat menjelaskan progres pembentukan koperasi di wilayah tersebut.
Legalitas selesai, fokus pada kesiapan operasional
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM, pembentukan kelembagaan merupakan tahap awal sebelum koperasi dapat menjalankan aktivitas usaha. Dari total 255 desa dan 23 kelurahan di Kabupaten Ende tercatat 278 koperasi desa/kelurahan yang sudah memiliki kepengurusan dan status legal. Walaupun legalitas sudah terpenuhi, pemerintah daerah kini memantau kesiapan sarana dan prasarana serta aktivitas usaha setiap koperasi agar dapat berfungsi secara nyata di tengah masyarakat.
Valentinus menjelaskan bahwa kondisi fisik bangunan dan fasilitas berbeda antar lokasi. Menurut data yang tercantum pada portal yang menjadi rujukan pemerintah, sejumlah lokasi masih dalam tahap pembangunan sedangkan sebagian lain telah rampung.
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Desa | 255 |
| Kelurahan | 23 |
| Total Koperasi KDMP | 278 |
| Lokasi masih proses penyiapan lahan/gedung | 119 |
| Lokasi dengan pembangunan gedung 100% | 22 |
Verifikasi lintas OPD sebelum serah terima
Menurut penjelasan pejabat dinas, gedung yang berdiri belum serta-merta dapat dipergunakan untuk kegiatan koperasi. Masih diperlukan kelengkapan sarana dan prasarana seperti kendaraan operasional, pendingin ruangan, meja, kursi, dan perangkat komputer. Setelah pemenuhan fasilitas tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi melalui tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kesiapan sebelum dilakukan proses serah terima.
"Secara legalitas dan kepengurusan, seluruh 278 koperasi desa dan kelurahan sudah terbentuk. Kami terus mendorong agar koperasi tersebut tidak hanya terbentuk secara administrasi, tetapi juga mulai menjalankan usaha,"
Proses verifikasi melibatkan beberapa instansi terkait yang tugasnya memastikan bahwa koperasi benar-benar siap secara teknis dan administratif. Bila dinyatakan memenuhi persyaratan, akan dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dari penyedia kepada pemerintah desa, dan fasilitas dapat diserahkan untuk digunakan koperasi dalam kegiatan resmi.
Dorongan agar koperasi beraktivitas meskipun fasilitas belum sempurna
Pemerintah Kabupaten Ende berharap agar KDMP tidak menunggu kesempurnaan fasilitas fisik untuk mulai beraktivitas. Pendekatan ini dimaksudkan agar koperasi segera memperoleh pengalaman dalam menjalankan usaha, membangun kepercayaan anggota, serta menggerakkan ekonomi lokal di desa dan kelurahan.
- Pembentukan kelembagaan dianggap sebagai langkah awal yang sudah berhasil diselesaikan.
- Pemda melakukan pemantauan sarana-prasarana dan persiapan verifikasi lintas OPD.
- BAST akan dilakukan setelah verifikasi untuk menyerahkan fasilitas kepada pihak desa atau koperasi.
Penerapan kebijakan agar koperasi segera beroperasi bertujuan meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal dan anggota koperasi dalam kegiatan ekonomi produktif. Dengan langkah bertahap — dimulai dari administrasi, pelengkapan fasilitas, sampai verifikasi — pemerintah berharap KDMP dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Ende.
Pelaksanaan tindak lanjut, termasuk proses verifikasi dan distribusi fasilitas operasional, akan menjadi penentu sejauh mana KDMP mampu berkontribusi pada pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.