TARAKAN — Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, mengungkapkan bahwa tidak seluruh bidang tanah di kawasan Bandara Internasional Juwata berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN). Temuan ini muncul saat forum membahas persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat pesisir bersama perwakilan bandara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah.
Temuan verifikasi mengubah asumsi awal
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, mengatakan DPRD sebelumnya memahami bahwa seluruh lahan yang menjadi sengketa termasuk dalam BMN. Namun hasil verifikasi yang disampaikan pada RDP terbaru menunjukkan adanya bidang tanah yang masih berada di luar BMN dan berhubungan dengan rencana pengembangan bandara.
"Kemarin di DPRD Kaltara belum terbuka fakta itu. Kita masih tahunya semua ini adalah BMN. Sekarang baru terbuka fakta bahwa masih ada tanah yang di luar BMN. Dan itu yang masyarakat minta sebenarnya, karena masih ada tanah yang belum jelas statusnya,"
Pernyataan Rismanto menegaskan perubahan status informasi tersebut menjadi titik penting karena menentukan mekanisme penyelesaian konflik lahan. Lahan yang telah tercatat sebagai BMN mengikuti prosedur dan regulasi khusus, sedangkan lahan yang belum masuk aset negara memungkinkan dialog dan negosiasi langsung antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pengelola bandara.
Sejarah pembahasan dan rekomendasi DPRD
Kasus lahan Bandara Juwata bukan hal baru bagi DPRD Kaltara. Pada 22 November 2025, DPRD menggelar rapat yang menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain meminta BPN melakukan verifikasi status tanah dan meminta pihak bandara menindaklanjuti hasil pertemuan.
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 22 November 2025 | Rapat DPRD Kaltara; rekomendasi verifikasi BPN dan tindak lanjut bandara |
| 12 Agustus 2026 | RDP DPRD Kota Tarakan: terungkap sebagian lahan belum masuk BMN |
Dalam RDP terakhir disampaikan bahwa verifikasi oleh BPN telah selesai dan pihak bandara mengklaim telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Namun, hasil verifikasi itu justru memperjelas adanya perbedaan status antara bidang-bidang tanah di kawasan yang dipersoalkan.
Implikasi hukum dan kebijakan
Perbedaan status lahan memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Jika bidang tanah dikukuhkan sebagai BMN, prosedur penanganan sengketa, kompensasi, dan tata guna kawasan mengikuti ketentuan peraturan negara yang lebih ketat. Sebaliknya, lahan yang belum tercatat sebagai aset negara membuka ruang untuk penyelesaian melalui negosiasi antara pemangku kepentingan setempat.
Beberapa implikasi praktis yang muncul dari temuan ini antara lain:
- Perlu kejelasan peta aset dan sertifikasi lahan oleh BPN untuk setiap bidang yang terkait;
- Pemerintah daerah harus memfasilitasi dialog antara masyarakat pesisir dan pengelola bandara untuk lahan non-BMN;
- Jika diperlukan, revisi perencanaan pengembangan bandara agar mempertimbangkan status hukum setiap bidang tanah.
Permintaan DPRD dan langkah selanjutnya
DPRD Kaltara sebelumnya telah meminta BPN melakukan verifikasi dan pihak bandara melakukan tindak lanjut. Kini setelah verifikasi terungkap adanya perbedaan status, DPRD diperkirakan akan meminta rincian hasil verifikasi BPN, peta bidang yang berbeda status, serta langkah konkret dari pengelola bandara dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan.
Sementara itu, bagi masyarakat pesisir yang terdampak, kepastian status hukum menjadi syarat penting agar hak-hak mereka dapat dilindungi dalam proses pengembangan infrastruktur bandara.
Catatan: transparansi data perlu ditingkatkan
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi data pertanahan, terutama pada proyek infrastruktur strategis. Keterbukaan peta aset dan dokumen verifikasi akan mempermudah penanganan sengketa, mengurangi potensi konflik sosial, dan mempercepat proses perizinan serta pembangunan yang berkelanjutan.
DPRD, BPN, pemerintah daerah, dan pengelola bandara mempunyai peran kunci untuk segera menuntaskan kepastian status lahan agar rencana pengembangan Bandara Internasional Juwata dapat berjalan tanpa menimbulkan ketegangan berkepanjangan di masyarakat pesisir.