Pengelola Bandara Umumkan Penyesuaian Tarif
Manajemen Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan mengumumkan kenaikan tarif layanan parkir kendaraan yang akan diberlakukan mulai Senin, 7 September 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh General Manager Bandara SAMS Sepinggan, R. Iwan Winaya Mahdar, sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan fasilitas perparkiran yang mengacu pada rekomendasi sertifikat standar aktivitas perparkiran melalui sistem OSS.
"Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan fasilitas perparkiran yang aman, nyaman, dan berbasis teknologi mutakhir bagi para pengguna jasa,"
Pihak manajemen menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan investasi fasilitas, mendukung modernisasi operasional, serta memenuhi pengembalian biaya pokok atas peningkatan fasilitas perparkiran secara bertahap. Pengumuman ini juga disertai rencana percepatan digitalisasi transaksi dan peningkatan sistem keamanan di area parkir.
Rincian Tarif dan Upaya Digitalisasi
Manajemen bandara merilis rincian tarif parkir progresif yang berlaku mulai 7 September 2026 untuk berbagai kategori kendaraan. Berikut tabel yang memuat penyesuaian tarif tersebut:
| Kategori | 1 jam pertama | 1 jam berikutnya | Tarif inap / 24 jam |
|---|---|---|---|
| Roda 2 (Motor) | Rp5.000 | Rp1.000 | Rp28.000 |
| Roda 4 (Mobil) | Rp10.000 | Rp3.000 | Rp79.000 |
| Roda 4 (Mobil Box) | Rp18.500 | Rp5.000 | Rp133.500 |
Selain penyesuaian tarif, manajemen mempercepat implementasi transaksi non-tunai (cashless) di out-gate melalui integrasi kartu uang elektronik dan QRIS. Peningkatan jaringan CCTV pada titik-titik vital gedung parkir serta pembenahan marka dan penerangan area juga menjadi bagian dari paket perbaikan layanan.
Komunikasi dan Dampak bagi Pengguna
Manajemen menyatakan akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat pengguna jasa selama dua pekan sebelum tarif resmi berlaku. Langkah ini dimaksudkan agar pengguna kendaraan yang sering memanfaatkan fasilitas parkir bandara memperoleh informasi yang memadai mengenai struktur tarif baru dan mekanisme pembayaran digital yang disiapkan.
Untuk warga Balikpapan, terutama keluarga yang mengantar-jemput penumpang, sopir transportasi publik, dan pelaku usaha jasa antar, penyesuaian tarif ini berpotensi menambah biaya operasional perjalanan ke bandara. Kebijakan cashless yang diperkuat juga menuntut kesiapan pengguna untuk memiliki atau menggunakan metode pembayaran digital seperti kartu elektronik atau QRIS.
Konsekuensi Pengelolaan dan Standar Fasilitas
Pengumuman kenaikan tarif ini menegaskan tren pengelolaan bandara yang berorientasi pada pemeliharaan infrastruktur dan modernisasi layanan. Menurut pihak bandara, rekomendasi sertifikat standar aktivitas perparkiran melalui OSS menjadi dasar teknis yang dipakai untuk menetapkan tarif sesuai kapabilitas investasi dan standar operasional.
Peningkatan CCTV, perbaikan marka jalan, serta penerangan yang lebih baik juga diarahkan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna. Namun, keberhasilan transformasi layanan tersebut bergantung pada penerimaan masyarakat terhadap tarif baru dan kesiapan teknis penerapan sistem pembayaran non-tunai di lapangan.
Langkah Selanjutnya bagi Pengguna dan Pemangku Kepentingan
- Pengguna jasa dianjurkan memantau kanal resmi Bandara SAMS Sepinggan untuk jadwal sosialisasi dan informasi teknis pembayaran non-tunai.
- Penyedia layanan transportasi dan usaha penjemput harus menyesuaikan perhitungan biaya operasional menyusul kenaikan tarif parkir.
- Pihak terkait diharapkan mengevaluasi implementasi sistem digital agar tidak menimbulkan hambatan akses bagi pengguna yang belum terbiasa dengan pembayaran non-tunai.
Kebijakan ini menjadi salah satu contoh bagaimana pengelola fasilitas transportasi di Balikpapan berupaya menyeimbangkan kebutuhan peningkatan layanan dengan tekanan biaya. Pemantauan lebih lanjut diperlukan untuk melihat dampak nyata terhadap pola mobilitas dan biaya perjalanan masyarakat di Balikpapan setelah penerapan tarif baru pada 7 September 2026.