Tanjung Selor — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperluas cakupan pengendalian dan pengawasan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini menyasar lima sektor yang dianggap strategis bagi potensi penerimaan daerah, setelah evaluasi atas pelaksanaan pengawasan sebelumnya.
Sektor yang menjadi prioritas
Berdasarkan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi, H. Denny Harianto, S.E., M.M., lima sektor yang kini menjadi fokus adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Alat Berat (PAB)
Perluasan cakupan ini merupakan penguatan dari pengawasan yang selama ini berfokus pada PBBKB, kata Sekprov Denny saat membuka rapat di ruang kerja gubernur, lantai 4.
"Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,"
Pernyataan itu menegaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan daerah tidak hanya menjadi tugas satu instansi, melainkan memerlukan sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Temuan verifikasi menjadi dasar penguatan
Penguatan Satgas didorong oleh hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim pada 2025. Sekprov Denny menyampaikan apresiasi atas kerja tim verifikasi, namun juga menyoroti adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti lebih jauh.
Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain:
- Kendaraan operasional dan alat berat perusahaan yang beraktivitas di Kaltara masih menggunakan nomor polisi dari luar daerah.
- Pencatatan volume pemanfaatan air permukaan belum sepenuhnya didukung alat ukur yang memenuhi standar, sehingga memengaruhi akurasi data.
- Terdapat potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar yang perlu verifikasi lebih mendalam.
- Di sektor kendaraan bermotor, beberapa unit belum menyelesaikan proses daftar ulang serta administrasi terkait.
Dukungan kebijakan dan landasan pelaksanaan
Langkah perluasan pengawasan didukung oleh sebuah keputusan gubernur yang menetapkan Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan tugas. Keputusan tersebut menjadi dasar operasional tim dalam melakukan verifikasi dan penindakan sesuai kewenangan.
Sekprov Denny menekankan pentingnya data lapangan yang valid sebagai pijakan perbaikan kebijakan. Menurutnya, temuan 2025 menjadi pijakan untuk menetapkan prioritas pengawasan pada 2026 agar potensi penerimaan yang belum tertangkap dapat diidentifikasi dan diatasi.
Implikasi bagi PAD dan pembangunan daerah
Pajak daerah merupakan komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan pengawasan diarahkan untuk memastikan penerimaan yang sah dan akurat dapat dimanfaatkan membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi.
Dengan menargetkan lima sektor tersebut, pemerintah provinsi berharap dapat menutup celah administrasi dan teknis yang selama ini menyebabkan kebocoran atau ketidakselarasan data, sehingga dana yang seharusnya menjadi hak daerah dapat direalisasikan.
Langkah ke depan
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyusun langkah tindak lanjut yang melibatkan pemda kabupaten/kota, instansi teknis, serta pihak swasta yang terkait. Penguatan sistem pengukuran, peningkatan kepatuhan administrasi wajib pajak, dan verifikasi distribusi komoditas menjadi fokus utama yang perlu segera dijalankan.
| Sektor | Isu utama |
|---|---|
| PKB/BBNKB | Daftar ulang kendaraan dan nomor polisi luar daerah |
| PBBKB | Potensi ketidaksesuaian data distribusi bahan bakar |
| PAP | Kurangnya alat ukur standar untuk volume air |
| PAB | Pencatatan dan identifikasi alat berat |
Dengan landasan keputusan gubernur dan hasil verifikasi awal, Pemprov Kaltara menempatkan pengawasan pajak sebagai prioritas operasional pada 2026. Keberhasilan inisiatif ini akan bergantung pada koordinasi antarinstansi, ketersediaan data yang andal, serta kepatuhan wajib pajak di daerah.