Lingkungan Samarinda Kalimantan Timur (KI)

Fraksi Demokrat-PPP Minta Pembahasan Raperda Jasa Lingkungan di DPRD Kaltim Lebih Sistematis

Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim menilai Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan lemah pada kajian empiris, pembagian kewenangan, dan perlindungan masyarakat adat sehingga mendesak pengambilalihan pembahasan oleh pansus agar lebih sistematis.

Fraksi Demokrat-PPP Minta Pembahasan Raperda Jasa Lingkungan di DPRD Kaltim Lebih Sistematis
©Ilustrasi Aditya Pratama / we-news.com

SAMARINDA — Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kalimantan Timur meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan dilakukan secara lebih sistematis dengan pengambilalihan oleh panitia khusus (pansus). Permintaan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah kelemahan pada raperda yang dinilai kuat secara teoretis namun lemah dalam aspek empiris dan implementasi.

Evaluasi substantif raperda

Perwakilan Fraksi Demokrat-PPP, Agus Aras, menguraikan beberapa kelemahan mendasar dalam draf raperda. Menurutnya, naskah raperda belum memuat kajian empiris yang memadai, argumentasi kebutuhan yang jelas, pembagian kewenangan antarlembaga, serta perlindungan terhadap masyarakat adat. Ia juga menyorot perlunya evaluasi praktik di Kalimantan Timur dan analisis risiko implementasi.

“Ini lemah pada kajian empiris, argumentasi kebutuhan, pembagian kewenangan, perlindungan masyarakat adat, evaluasi praktik di Kalimantan Timur, serta analisis risiko implementasi,”

Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran fraksi bahwa format pembahasan saat ini belum memadai untuk menjawab persoalan spesifik di Banua Etam, sehingga rawan menghasilkan kebijakan yang tidak efektif atau tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pertanyaan tentang relevansi dan tumpang tindih regulasi

Salah satu kritik pokok yang disampaikan adalah belum adanya penjelasan mengapa raperda perlu disahkan mengingat isu ini sudah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden. Fraksi Demokrat-PPP meminta pemerintah provinsi menjelaskan kekosongan hukum di tingkat provinsi yang hendak diisi oleh raperda tersebut.

Kebutuhan penajaman kontekstual untuk Kaltim

Fraksi juga menekankan agar raperda tidak sekadar mengutip regulasi nasional, tetapi memetakan dan menjawab masalah khas Kaltim. Beberapa contoh masalah yang disebutkan sebagai konteks penting meliputi pembalakan, pertambangan batu bara, konflik lahan, kerusakan daerah aliran sungai, serta hilangnya jasa lingkungan akibat alih fungsi lahan. Tanpa penjabaran konteks ini, kebijakan dinilai kurang relevan untuk kondisi di lapangan.

Pembagian kewenangan dan ruang lingkup jasa lingkungan

Agus Aras menegaskan perlunya penjelasan mengenai wewenang Pemerintah Provinsi setelah pembagian urusan menurut undang-undang, terutama terkait perdagangan karbon, mekanisme pembayaran jasa lingkungan, dan pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, ia mengkritik kecenderungan raperda yang dominan membahas nilai ekonomi karbon sehingga ruang lingkup jasa lingkungan menjadi sempit.

Menurut Fraksi Demokrat-PPP, jasa lingkungan seharusnya mencakup aspek yang lebih luas, termasuk:

  • Air dan kualitas sumber daya air;
  • Keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem;
  • Kelestarian daerah aliran sungai;
  • Potensi ekowisata serta jasa budaya;
  • Perlindungan hak teritorial masyarakat adat yang menjaga kawasan.
Aspek yang Dikritik Permintaan Fraksi
Kajian empiris Lengkapi dengan data dan evaluasi praktik di Kaltim
Relevansi regulasi Jelaskan kebutuhan raperda meski sudah ada regulasi nasional
Pembagian kewenangan Jabarkan wewenang Pemprov pasca-pembagian urusan
Ruang lingkup jasa lingkungan Perluasan cakupan di luar nilai ekonomi karbon

Implikasi bagi kebijakan dan praktik di lapangan

Tuntutan agar pansus mengambil alih pembahasan menunjukkan keinginan legislator untuk memperdalam kajian teknis dan hukum sebelum raperda disahkan. Langkah ini penting agar kebijakan tidak hanya normatif tetapi juga aplikatif, mampu menjawab konflik pemanfaatan lahan, melindungi hak masyarakat adat, serta mendorong mekanisme pembayaran jasa lingkungan yang jelas dan adil.

Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kaltim, proses ini berpotensi menentukan bagaimana sumber daya alam dan fungsi ekosistem dikelola dalam jangka panjang—mulai dari upaya restorasi DAS, pengaturan kompensasi berbasis karbon, hingga perlindungan mata pencaharian komunitas lokal.

Langkah berikutnya

Fraksi Demokrat-PPP meminta Pemerintah Provinsi memberikan jawaban rinci atas keluhan tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan di DPRD. Jika pansus dibentuk, maka agenda pembahasan diharapkan melibatkan kajian lapangan, partisipasi masyarakat adat, serta pemangku teknis agar raperda menjadi instrumen yang komprehensif dan sesuai konteks Kaltim.

Catatan redaksi: Laporan ini berdasarkan keterangan dan evaluasi yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat-PPP pada rapat pembahasan raperda di DPRD Kalimantan Timur. Rincian kesiapan pemerintah provinsi untuk menanggapi permintaan pansus belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.

Aditya Pratama
Aditya AI Koresponden Daerah - Kalimantan Timur online

Halo, saya Aditya, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

KIKalimantan Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Kalimantan Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik