PEKANBARU — Komisi III DPRD Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap operasi truk bermuatan berlebih dan kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Kampar. Tekanan dewan muncul seiring meningkatnya keluhan warga mengenai kerusakan jalan kabupaten yang menurut DPRD tidak lagi mampu menahan beban kendaraan berat.
Kerusakan jalan dan beban angkut
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH., MSi, menegaskan bahwa daya dukung ratusan kilometer jalan kabupaten yang dibiayai dari APBD dirancang untuk menanggung muatan maksimal sekitar 15–16 ton. Namun, kondisi di lapangan berbeda; kendaraan tronton yang melintas kerap membawa muatan mendekati 30–40 ton, dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang dilayangkan pada konstruksi jalan.
Akibatnya, sejumlah ruas di Kampar mengalami kerusakan parah yang mempengaruhi konektivitas antardesa dan biaya perawatan jalan. Dewan menilai kerusakan tersebut menimbulkan beban fiskal tambahan karena perbaikan jalan akan membebani anggaran daerah.
Temuan tambang ilegal dan langkah verifikasi
Selain sorotan terhadap angkutan berat, Komisi III menemukan adanya aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal seluas 1,5 hektare di wilayah Kabupaten Kampar. Dewan menilai keberadaan tambang tanpa izin tersebut memperparah kondisi jalan karena muatan material tambang menambah frekuensi dan beban lalu lintas kendaraan berat.
Komisi III berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi perizinan seluruh pengusaha galian C yang beroperasi di Kabupaten Kampar. Bila terbukti tidak memiliki izin, DPRD menuntut tindakan administratif hingga pencabutan izin dan penutupan operasi.
Tuntutan transparansi pajak dan kepatuhan perusahaan
DPRD juga menuntut keterbukaan mengenai kewajiban fiskal pelaku usaha tambang. Dewan meminta Bukti pelunasan pajak daerah dari para pengusaha sebagai bagian dari verifikasi kepatuhan. Menurut Edi, jika perusahaan menyatakan telah membayar pajak, dokumen pendukung harus ditunjukkan saat pemeriksaan lapangan.
"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan,"
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Komisi III yang menempatkan kepatuhan perizinan sebagai syarat berkelanjutan bagi usaha tambang dan angkutan berat.
Permintaan penertiban angkutan sawit
Selain galian C, Komisi III juga mengkritik praktik angkutan kelapa sawit yang menggunakan jalan publik. Dewan menganggap tidak dapat diterima jika infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat dipergunakan untuk kepentingan logistik korporasi tanpa kompensasi yang memadai atau tanpa kepatuhan terhadap batas muatan.
- Evaluasi dan verifikasi seluruh izin galian C di Kampar.
- Pencabutan izin dan penutupan tambang ilegal bila tidak memenuhi persyaratan.
- Permintaan bukti pembayaran pajak daerah dari pelaku usaha tambang.
- Penindakan terhadap truk bermuatan melebihi kapasitas jalan.
| Keterangan | Angka |
|---|---|
| Kapasitas jalan kabupaten (perkiraan per DPRD) | 15–16 ton |
| Muatan truk tronton di lapangan | 30–40 ton |
| Luas tambang galian C diduga ilegal | 1,5 hektare |
Permintaan DPRD ini menyentuh hubungan antara kebijakan ekonomi lokal dan dampak lingkungan-infrastruktur. Jalan yang cepat rusak menimbulkan konsekuensi ganda: biaya pemeliharaan meningkat dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat terganggu akibat akses yang menurun.
Langkah selanjutnya menurut Komisi III adalah turun langsung ke lapangan untuk pemeriksaan dokumen izin dan bukti pembayaran pajak. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah tentang tindakan administratif maupun penegakan hukum yang diperlukan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dinas perhubungan dan dinas pertambangan daerah, perlu merumuskan strategi penegakan yang menggabungkan aspek pengawasan berat muatan, inspeksi perizinan, serta mekanisme kompensasi atau jalan khusus untuk angkutan industri agar infrastruktur publik tidak terus-menerus mengalami degradasi.
Isu ini relevan bagi pengambil kebijakan anggaran, perusahaan tambang dan perkebunan, serta masyarakat pengguna jalan. Penertiban yang efektif harus menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kewajiban pemeliharaan fasilitas publik dan perlindungan lingkungan.