Kebijakan Relaksasi PBB-P2
Pemerintah Kota Bontang meluncurkan program pembebasan denda dan bunga atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan akhir September 2026. Program ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menyampaikan bahwa relaksasi tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak di wilayah kota. Tujuan utamanya adalah menurunkan hambatan pembayaran yang selama ini dianggap disebabkan oleh akumulasi denda.
"Kami catat masih banyak nilai tunggakan. Rata-rata orang tidak mau bayar karena ada dendanya. Kali ini kami hapuskan biaya denda dan bunganya, cukup pokoknya saja,"
Realisasi dan Target Penerimaan
Bapenda mencatat realisasi penerimaan PBB-P2 sampai Juli 2026 telah mencapai Rp55 miliar, atau sekitar 83 persen dari target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp67 miliar. Angka ini menjadi dasar kebijakan relaksasi untuk mengejar sisa target dan menutup nilai tunggakan yang masih tersisa.
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Realisasi PBB-P2 (s/d Juli 2026) | Rp55 miliar |
| Target PBB-P2 2026 | Rp67 miliar |
| Realisasi terhadap target | 83% |
| Batas waktu pembebasan sanksi administrasi | 30 September 2026 |
Strategi Penagihan dan Sosialisasi
Selain menghapus denda dan bunga, Bapenda menerapkan strategi jemput bola untuk memudahkan wajib pajak. Petugas akan mendatangi lokasi warga dan sekolah untuk menerima pembayaran secara langsung. Langkah ini dipandang perlu karena masih terdapat sejumlah warga yang belum memahami alur pembayaran maupun opsi pembayaran secara daring.
- Penghapusan denda dan bunga berlaku untuk semua wajib pajak PBB-P2;
- Jemput bola dilakukan untuk memudahkan pembayaran di tempat;
- Pembayaran online tetap menjadi alternatif yang disosialisasikan Bapenda.
Penggunaan Dana dan Implikasi Pembangunan
Natalia menegaskan bahwa penerimaan PBB-P2 akan disetor ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan sarana serta infrastruktur di dalam kota. Dengan demikian, pembayaran pajak diposisikan sebagai kontribusi langsung warga terhadap penyediaan fasilitas publik di Bontang.
Secara praktis, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berpotensi mendorong:
- bertambahnya arus kas jangka pendek bagi pemerintah kota untuk menutup program pembangunan yang sudah direncanakan;
- penurunan tunggakan pajak jika sosialisasi dan akses pelayanan cukup intensif;
- peningkatan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah daerah dalam mempermudah pemenuhan kewajiban fiskal.
Catatan Pelaksanaan dan Tantangan
Walau relaksasi diharapkan meningkatkan realisasi penerimaan, efektivitasnya bergantung pada beberapa faktor: kualitas data wajib pajak, jangkauan program jemput bola, kapasitas petugas penerima pembayaran, serta kemudahan akses pembayaran daring bagi warga yang lokasi dan mobilitasnya terbatas. Selain itu, perlu pengawasan agar pembebasan denda berjalan sesuai Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang pemberian pembebasan sanksi administratif berupa bunga atas piutang PBB-P2 di Kota Bontang.
Langkah ini menjadi uji kebijakan bagi pemerintah kota dalam memadukan upaya peningkatan kepatuhan fiskal dan kebutuhan pembangunan. Ke depan, pemantauan realisasi sampai batas akhir program pada September 2026 akan menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan ini dalam memperkuat basis pendanaan pembangunan Kota Bontang.