Video yang menampilkan pengakuan sepupu Winda Lorenza Gowasa bahwa mendiang pernah "dijual" oleh suaminya kepada seorang mantan Wakapolda Sumut menjadi viral di media sosial dan mendorong Polda Sumatera Utara angkat bicara. Pernyataan dalam video itu muncul ketika keluarga menerima kunjungan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut pada Senin, 31 Agustus 2026.
Isi Pernyataan dan Reaksi Keluarga
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @justiceforwindalorenza, seorang perempuan yang mengaku sepupu menyampaikan tuduhan bahwa kehidupan W hancur setelah diduga "dijual" oleh Brigadir IH kepada atasannya ketika yang bersangkutan menduduki posisi Wakapolda. Pernyataan itu juga menyebut dugaan pengiriman ke luar negeri.
"Jadi awal mula dia hancur ini pak, sejak menjual dia pada atasannya, jadi si (Brigadir IH) ini pernah menjual W pada atasannya kalau tidak salah dulu jabatannya, Wakapolda,"
"Itu bukan sekali 2 kali, W ini pernah juga di jual ke luar negeri, biar jangan orang memframing si W ini pelacur,"
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut tuduhan serius yang melibatkan aparat kepolisian. Keluarga mendiang kemudian tidak menerima sepenuhnya kesimpulan awal penyidik dan menempuh jalur hukum.
Hasil Penyelidikan Awal dan Laporan Keluarga
Menurut keterangan awal yang dirilis penyidik, jenazah W ditemukan di kamar mandi rumah Brigadir IH di Kompleks Bumi Asri, Kota Medan, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Penyidik awal menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan menduga kematian akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata api milik Brigadir IH.
Keluarga, namun, menyatakan kecurigaan setelah jenazah dibawa ke rumah duka dan menemukan sejumlah lebam pada tubuh W. Atas dasar kecurigaan itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, menurut kuasa hukum keluarga, Paul Tambunan.
Ringkasan Kronologi
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 2 Agustus 2026 | Jenazah W ditemukan di kamar mandi rumah Brigadir IH di Kompleks Bumi Asri, Medan. |
| 6 Agustus 2026 | Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut (Nomor STTLP/B/1286/VIII/2026). |
| 31 Agustus 2026 | Irwasda Polda Sumut melakukan kunjungan; dalam momen itu sepupu menyampaikan pengakuan yang kemudian viral. |
Isu Hukum dan Publik
Kasus ini menempatkan beberapa isu penting ke permukaan, antara lain:
- Kontestasi kebenaran forensik — perbedaan antara kesimpulan penyidik awal yang tidak menemukan tanda kekerasan dan kecurigaan keluarga yang menemukan lebam pada jenazah.
- Integritas institusi — tuduhan yang melibatkan oknum kepolisian dan pegangan jabatan (Wakapolda) berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.
- Perlindungan hak korban dan keluarga — keluarga menuntut penyelidikan menyeluruh untuk memastikan mekanisme hukum berjalan adil dan transparan.
Polda Sumut menyatakan telah merespons viralnya video tersebut, namun keterangan resmi terkait langkah penyidikan lanjutan tidak dirinci dalam keterangan yang beredar. Kuasa hukum keluarga menegaskan laporan dibuat berdasarkan kecurigaan keluarga dan berharap proses hukum berjalan tuntas untuk mengungkap kepastian penyebab kematian.
Kami mencatat bahwa pelibatan institusi kepolisian dalam dugaan internal menuntut proses pemeriksaan yang independen dan transparan agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga sekaligus hak keluarga korban untuk mengetahui kebenaran terpenuhi. Hingga saat ini, nama-nama yang disebut, termasuk Brigadir IH dan mantan Wakapolda yang dirujuk, belum diproses secara terbuka dalam rilis penyidik selain informasi awal yang telah disampaikan keluarga dan kuasa hukumnya.
Pengembangan kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan media. Polda Sumut diharapkan memberikan informasi lebih lengkap mengenai hasil pemeriksaan forensik, langkah sidik berikutnya, serta penetapan pihak yang mungkin bertanggung jawab untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Redaktur Kriminal, WE NEWS