Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap adanya tiga klaster pendanaan dan pergerakan massa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Kerusuhan itu berujung pada kematian seorang warga lansia, Bambang Setiawan, yang menurut polisi menjadi korban pengeroyokan.
Perkembangan penyidikan dan penangkapan
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti selama lebih dari dua pekan dan menetapkan tiga tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29). Selain itu, penyidik memprofiling sejumlah identitas yang diduga merekrut atau mengondisikan massa untuk berbuat ricuh.
Iman menjelaskan bahwa hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum dan Ditres PPA-TPPO Polda Metro Jaya menemukan fakta hukum mengenai pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan penggerakan massa. Pernyataan itu menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku di lapangan tetapi juga struktur pendanaan dan koordinasi di belakangnya.
Rinciannya: tiga klaster penggerak massa
Polda Metro Jaya memetakan tiga klaster yang diduga berperan dalam pengorganisasian massa. Untuk memperjelas temuan itu, polisi memaparkan peran dan mekanisme pendanaan dalam salah satu klaster.
- Klaster pertama dikatakan dikoordinir oleh seseorang berinisial JT.
- Dalam klaster tersebut, perusuh dilaporkan menerima bayaran sebesar Rp 40.000 per orang dari koordinator lapangan.
- Polisi menyatakan pemesanan massa bersifat berjenjang: JT menerima pesanan dari seseorang berinisial PKL, yang pada gilirannya mendapat order dari KHT alias HY.
“Dan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan korban Bambang Setiawan (BS),”
Pernyataan tersebut disampaikan Iman saat memaparkan perkembangan kasus. Pernyataan itu juga menegaskan adanya pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam struktur yang lebih luas.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Tanggal kejadian | 27 Agustus 2026 |
| Korban meninggal | Bambang Setiawan (warga lansia, penjual cermin) |
| Tersangka | FP (23), DS (33), DDS (29) |
| Nominal bayaran per orang (klaster 1) | Rp 40.000 |
Konsekuensi penyidikan dan fokus selanjutnya
Penyidik menyatakan akan melanjutkan pengembangan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang memerintahkan, mendanai, atau merekrut massa. Penelusuran berjenjang terhadap aliran perintah dan pendanaan menjadi kunci untuk menjerat pihak yang lebih bertanggung jawab di balik tindakan di lapangan.
Polda juga mengaitkan penyidikan ini dengan upaya perlindungan korban dan saksi, serta koordinasi antarunit penyidik seperti Ditreskrimum dan Ditres PPA-TPPO. Sampai saat konferensi pers, polisi belum merilis informasi tambahan tentang perkembangan penahanan atau dugaan peran masing-masing pihak berinisial dalam tingkat sanksi pidana yang bisa dikenakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pengorganisasian massa yang berujung pada kekerasan dan hilangnya nyawa. Langkah penyidik selanjutnya akan menentukan apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas dan bagaimana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan.
Berita ini akan terus dikembangkan sejalan dengan rilis resmi dari kepolisian dan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi.