Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang pengemudi transportasi daring berinisial DB yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan berlangsung pada dini hari setelah proses pelacakan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penangkapan dan lokasi penahanan
Menurut keterangan kepolisian, DB berhasil diamankan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah keluarganya yang berada di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat setelah laporan resmi yang diajukan keluarga korban.
Kronologi singkat dugaan kejadian
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Jumat sore, ketika korban yang masih berstatus anak berada di lingkungan rumahnya. Pelaku yang menggunakan sepeda motor dan mengenakan atribut transportasi daring diduga mendekati kemudian menarik korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Bukti yang diamankan
Petugas menyita sejumlah barang sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Barang-barang tersebut meliputi perangkat komunikasi dan pakaian yang terkait kejadian serta kendaraan yang dipakai pelaku.
- Satu unit sepeda motor
- Jaket transportasi daring
- Telepon genggam
- Pakaian yang digunakan pelaku
- Salinan rekaman CCTV di lokasi
| Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|
| Satu unit sepeda motor | Diduga kendaraan dipakai saat mendekati korban |
| Jaket transportasi daring | Diduga atribut yang dipakai pelaku |
| Telepon genggam | Sedang diperiksa untuk mencari bukti komunikasi dan rute |
| Salinan rekaman CCTV | Dipakai untuk identifikasi dan penelusuran rute pelarian |
Proses penyidikan dan perlindungan korban
Tim penyidik Unit PPA dilaporkan terus menindaklanjuti kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Kepolisian menyatakan proses hukum akan berjalan secara profesional sekaligus menempatkan prioritas pada perlindungan serta pendampingan trauma bagi korban yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap keberadaan korban melalui media sosial atau kanal lain. Tujuannya untuk menjaga privasi korban dan menghindarkan tekanan tambahan yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak dan keluarganya.
Langkah berikutnya
Penyidik akan memanfaatkan rekaman CCTV, barang bukti elektronik, dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Berkas itu nantinya menjadi dasar penentuan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka serta langkah proses peradilan selanjutnya.
Kepolisian mengimbau keluarga dan saksi yang mengetahui peristiwa untuk bekerja sama dengan penyidik memberikan informasi yang diperlukan. Sementara itu, aparat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak sambil terus memberikan layanan perlindungan pada korban.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan anak agar penanganan dapat berlangsung cepat dan tepat.