Vonis dan dasar putusan
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Ronny Hasiholan (44) selama 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya yang dinikahinya secara siri, Dwi Hariyanti (55). Putusan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok dan dikutip pada Senin, 14 September 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "merampas nyawa orang lain" sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Dalam catatan SIPP, bunyi putusan berbunyi: "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun."
Kronologi kejadian
Kasus bermula pada pertengahan Oktober 2025 ketika terjadi pertengkaran antara Ahmad Ronny dan Dwi yang saat itu hampir genap berusia setahun menikah secara siri. Berdasarkan keterangan penyidik, pertengkaran berujung korban diusir dari rumah oleh Dwi.
Dalam peristiwa itu, Ahmad Ronny dilaporkan menutup mulut Dwi dengan tangan kanan. Korban kemudian melawan dengan mencakar, sehingga menurut penyidikan terdakwa menggunakan tangan kiri untuk mencekik leher korban hingga Dwi lemas. Setelah korban kehilangan kesadaran, terdakwa diduga melilitkan tali rafia ke leher korban dan menunggu sekitar satu jam untuk memastikan kondisi.
"Tersangka langsung mencekik korban dengan tangan kiri hingga korban lemas tak berdaya,"
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, kepada Kompas.com pada 10 Maret 2026.
Temuan dan setelah kejadian
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa menyeret jasad korban ke salah satu kamar dan menutupinya dengan karpet. Terdakwa kemudian meninggalkan rumah membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.
Jasad Dwi tidak segera ditemukan. Penemuan baru terjadi beberapa bulan kemudian ketika anak korban, yang disebut dengan inisial L (28), datang untuk membersihkan rumah bersama kekasihnya, R. Menurut catatan perkara, pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, L dan R kembali ke rumah untuk melanjutkan kegiatan bersih-bersih dan menemukan kondisi tersebut.
Dampak lokal dan penegakan hukum
Perkara ini menjadi salah satu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian dan menarik perhatian aparat penegak hukum di wilayah Depok serta Polda Metro Jaya. Vonis 14 tahun penjara mencerminkan proses hukum yang berjalan dari penyidikan hingga putusan pengadilan negeri setempat.
Bagi masyarakat Depok, kasus ini menggugah pentingnya kewaspadaan terhadap konflik rumah tangga yang berpotensi eskalasi fatal serta perlunya akses perlidungan bagi korban KDRT, termasuk jalur pelaporan dan layanan pendampingan.
Ringkasan fakta
- Terdakwa: Ahmad Ronny Hasiholan (44).
- Korban: Dwi Hariyanti (55), istri siri terdakwa.
- Vonis: 14 tahun penjara menurut SIPP Pengadilan Negeri Depok.
- Kronologi singkat: pertengkaran Oktober 2025, cekikan, pelilitan tali rafia, jasad ditutupi karpet, penemuan beberapa bulan kemudian.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi proses hukum | Pengadilan Negeri Depok |
| Tanggal rujukan putusan | 14 September 2026 (tercatat di SIPP) |
| Penegak hukum yang memberi keterangan publik | AKBP Resa Fiardi Marasabessy (Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) |
Putusan ini menjadi bagian akhir proses pengadilan tingkat pertama. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan resmi dari pengadilan dan aparat penegak hukum jika ada upaya banding atau tindakan hukum lanjutan. Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan korban di Depok juga diminta memperkuat layanan bagi korban KDRT agar tragedi serupa dapat dicegah.