MANOKWARI — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pendapatan negara untuk Regional Papua Barat, yang mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, mencapai Rp1,367 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan kenaikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Persentase capaian terhadap target
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, mengatakan realisasi itu setara dengan 57,6 persen dari target pendapatan regional tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,374 triliun. Pertumbuhan realisasi secara tahunan mencapai 28,2 persen dibanding realisasi per Agustus 2025 yang senilai Rp1,066 triliun.
Penerimaan didorong oleh sektor perpajakan
Kobir menegaskan bahwa penerimaan negara di wilayah ini masih didominasi oleh sektor perpajakan. Sampai Agustus, penerimaan perpajakan terealisasi sebesar Rp966,6 miliar, yang menyumbang sekitar 70,7 persen dari total pendapatan regional.
"Penerimaan perpajakan memberikan kontribusi sekitar 70,7 persen terhadap keseluruhan pendapatan negara di Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga Agustus 2026,"
Rincian menunjukkan sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan nonmigas (PPh nonmigas).
Rincian komponen perpajakan
Menurut data yang disampaikan Kobir, distribusi penerimaan perpajakan adalah sebagai berikut:
- PPN dan PPnBM: Rp478,63 miliar
- PPh nonmigas: Rp441,45 miliar
- Pajak lainnya: Rp29,11 miliar
- PBB dan BPHTB: Rp15,45 miliar
Jika dibandingkan dengan target masing-masing jenis pajak, realisasi PPh nonmigas tergolong tinggi, mencapai 93,06 persen dari target. PBB dan BPHTB tercapai 81,71 persen, sedangkan PPN dan PPnBM mencapai 64,72 persen. Sektor pajak lain masih jauh di bawah target, dengan realisasi 3,88 persen.
| Komponen | Realisasi (Rp) | % dari target |
|---|---|---|
| PPN & PPnBM | 478,63 miliar | 64,72% |
| PPh nonmigas | 441,45 miliar | 93,06% |
| Pajak lainnya | 29,11 miliar | 3,88% |
| PBB & BPHTB | 15,45 miliar | 81,71% |
Implikasi bagi kebijakan fiskal daerah
Kobir menyatakan bahwa dominasi penerimaan dari sektor perpajakan dapat memengaruhi perencanaan belanja pemerintah daerah dan pusat yang terkait dengan wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Tingginya kontribusi PPh nonmigas menunjukkan aktivitas ekonomi dari sektor yang dikenai pajak penghasilan beroperasi cukup baik, sementara rendahnya realisasi pada kelompok pajak lainnya mencerminkan masih adanya ruang untuk meningkatkan basis pajak lokal.
Secara praktis, pemerintah daerah perlu memperhatikan dua hal: memperkuat administrasi dan kepatuhan pajak untuk menutup kesenjangan penerimaan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang memperluas basis perpajakan tanpa mengorbankan insentif bagi investasi.
Catatan akhir
Hingga Agustus 2026, realisasi Rp1,367 triliun menunjukkan perbaikan dibanding tahun lalu, tetapi capaian ini harus terus dipantau untuk memastikan target tahunan Rp2,374 triliun dapat terpenuhi. Perbaikan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan penerimaan nonpajak menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.
Data ini disampaikan oleh Kantor Wilayah DJPb Papua Barat dan mencakup wilayah administratif Provinsi Papua Barat serta Provinsi Papua Barat Daya.