Ringkasan penangkapan
Polisi menangkap Imanuel Birahy (23), narapidana kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon, pada Kamis siang, 27 Agustus 2026. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos tidak jauh dari bawah Jembatan Merah Putih Ambon, setelah informasi dari masyarakat yang mengenali pelaku dari foto yang beredar di media sosial.
Proses penangkapan dan peran masyarakat
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan sekitar pukul 10.30 WIT mengenai keberadaan Imanuel di sebuah rumah kos. Personel yang tergabung dalam Polsek Teluk Ambon kemudian melakukan pemantauan dan penggerebekan di lokasi.
"Jadi ada masyarakat yang mengenali wajah (Imanuel) dari foto yang beredar di media sosial. Warga lalu melapor ke polisi, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkapnya di sebuah kamar,"
Andrias mengatakan Imanuel tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke kantor Polsek Teluk Ambon sebelum akhirnya diserahkan kembali ke pihak lapas untuk pengamanan lanjutan.
Kronologi singkat pelarian hingga penangkapan
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, Imanuel melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Ia dikabarkan keluar dari blok hunian setelah menjebol plafon kamar di Blok Merpati, lalu menggunakan kain sarung yang disambung untuk memanjat tembok pembatas antara Pos Menara 1 dan Pos Menara 2 sehingga berhasil keluar dari area lapas.
| Peristiwa | Tanggal/Waktu | Lokasi |
|---|---|---|
| Pelarian dari Lapas | 23 Agustus 2026 (dini hari) | Lapas Kelas IIA Ambon, Blok Merpati |
| Penangkapan | 27 Agustus 2026, sekitar 10.30 WIT | Kamar kos di bawah Jembatan Merah Putih Ambon |
Keterangan pengelola kos dan penyisiran polisi
Pemilik rumah kos, Hapsa Rahawarin, menyampaikan bahwa Imanuel sempat beberapa kali datang ke rumah kos tersebut setelah melarikan diri. Imanuel dikabarkan pernah masuk ke dalam kamar yang ditempati seorang perempuan dan diminta keluar oleh pemilik kos. Pihak kepolisian juga menyatakan sempat menerima informasi mengenai keberadaan Imanuel di sejumlah titik lain, termasuk di sebuah sekolah, sehingga petugas melakukan penyisiran di beberapa lokasi sebelum penangkapan berhasil.
Dampak dan tindak lanjut
Penangkapan Imanuel menutup masa empat hari pelarian yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat. Proses selanjutnya adalah penyerahan kembali Imanuel ke pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait mekanisme pelarian.
- Peran masyarakat: Pelaporan warga setelah mengenali wajah dari foto berperan penting dalam penangkapan.
- Prosedur kepolisian: Penyelidikan, pemantauan, dan penggerebekan oleh Polsek Teluk Ambon.
- Status pelaku: Imanuel diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan kembali ke pihak lapas.
Kepolisian dan pihak lapas diharapkan melakukan evaluasi prosedur pengamanan guna mencegah kejadian serupa. Bagi warga Ambon, keterlibatan aktif seperti pelaporan cepat kepada aparat kepolisian terbukti membantu proses penegakan hukum, namun aparat juga diingatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama penanganan kasus agar hak dan keselamatan semua pihak terjaga.