DEPOK — Seorang pengamen yang diamankan aparat karena mencuri uang di sebuah apotek di wilayah Limo, Depok, akhirnya tetap mengikat janji pernikahan meskipun berstatus tahanan. Peristiwa itu terjadi setelah aparat Polsek Cinere menerima laporan pencurian di Jalan Raya Meruyung, Limo, pada 10 Juli 2026 dan menangkap pelaku yang mengaku membutuhkan modal nikah.
Peristiwa dan penangkapan
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, pelaku bernama Yunus, berprofesi sebagai pengamen, ditangkap oleh petugas Polsek Cinere setelah diduga mengambil uang tunai sebesar Rp5.000.000 di sebuah apotek di Jalan Raya Meruyung. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian, berdasarkan laporan korban kepada aparat setempat.
Akad nikah di dalam Mapolsek
Walau berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum, niat pelaku untuk menikah dengan pasangannya, Nur Aini, mendapat respons dari pihak kepolisian. Menurut catatan peristiwa, Polsek Cinere berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan KUA Limo untuk memfasilitasi pelaksanaan akad nikah di aula Mapolsek Cinere pada Sabtu malam, 26 September 2026, setelah pelaksanaan ibadah Maghrib sekitar pukul 18.30 WIB.
"Seperangkat alat sholat menjadi mahar bersahaja yang mengikat janji suci mereka,"
Suasana di aula Mapolsek digambarkan haru dan khidmat. Hadir dalam kesempatan itu Wakapolsek Cinere, AKP Rumain, keluarga kedua mempelai, serta sejumlah personel kepolisian. Ijab kabul berlangsung di hadapan petugas yang menjadi saksi administrasi dan keamanan acara.
Konsekuensi hukum dan penanganan
Meskipun akad nikah telah dilangsungkan, pelaku tetap harus menjalani proses hukum. Setelah prosesi selesai, Yunus dikabarkan kembali ke sel tahanan untuk melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Cinere. Kasus pencurian tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Tanggal kejadian pencurian: 10 Juli 2026
- Lokasi pencurian: Apotek, Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok
- Jumlah uang yang dicuri: Rp5.000.000
- Akad nikah dilaksanakan: 26 September 2026, di aula Mapolsek Cinere
Kisah ini menjadi cermin konflik antara dorongan kebutuhan sosial-ekonomi dan penerapan hukum. Di satu sisi, perbuatan mencuri tidak bisa dibenarkan; di sisi lain, langkah aparat yang memfasilitasi akad menunjukkan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan warga yang berhadap-hadapan dengan hukum.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Pelaku | Yunus (pengamen) |
| Korban | Apotek di Jalan Raya Meruyung |
| Institusi yang terlibat | Polsek Cinere, Polres Metro Depok, KUA Limo |
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Depok terkait faktor penyebab tindakan kriminal sejenis, seperti tekanan ekonomi, minimnya akses pekerjaan layak, serta dukungan keluarga atau lembaga sosial. Sementara itu, praktik memfasilitasi ibadah atau peristiwa sosial saat seseorang berstatus tersangka bukan hal yang umum, sehingga tindakan Polsek Cinere menarik perhatian warga dan pengamat setempat.
Sekalipun agenda kemanusiaan seperti akad nikah dapat meredakan ketegangan emosional, proses hukum tetap berjalan untuk menegakkan aturan dan melindungi hak korban. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi hukum dan mencari bantuan sosial atau lembaga terkait ketika menghadapi kesulitan ekonomi agar tidak terjerumus ke tindak pidana.
Peristiwa ini mencerminkan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum di Depok sekaligus memperingatkan pentingnya upaya pencegahan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi warga berpenghasilan rendah.
— Koresponden WE NEWS, Jawa Barat